Serdang Bedagai | Jurnal Post
Aktivitas perjudian jenis togel bebas beroperasi dan menjamur, yang diduga milik seorang pria berinisial LS di Desa Lidah Tanah Dusun III Kecamatan Perbaungan, Dan diduga milik AK dan HS di Desa Lubuk Saban dusun III Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara 20986 kembali meresahkan warga. Praktik haram ini diduga berjalan secara terang-terangan dan sudah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Post Tv, Minggu (02/08/2026), lokasi penjualan nomor togel tersebut mudah diakses warga dan beroperasi setiap hari.
Salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa judi togel terbuka secara terang benderang dan kebal hukum "Udah lama itu bang buka nya, ya kami sangat merasa resah lah bang. Apalagi ibu-ibu rumah tangga, adanya judi togel yang bebas ini tentunya sangat berdampak kepada kami” ujarnya.
Lanjut “kalau yang punya satu punya LS dan yang satunya lagi milik HS, keduanya sama-sama warga di serdang bedagai ini. Yang LS tinggal di perbaungan, satunya lagi di sei rampah, Apalagi Mainnya tiap hari, buka tutup. Udah terang-terangan kali seperti tidak ada negara hukum sepertinya, kami sangat memohon kehadiran bapak kepolisian untuk segera lah menindak tegas dan menangkap bandar-bandar judi ini," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya saat ditemui di lokasi.
Yang membuat warga semakin resah, kegiatan tersebut diduga kuat dibackup oleh oknum, Hal ini yang membuat aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap praktik tersebut.
"Dampaknya udah kerasa kali bang. Anak muda jadi ikut-ikutan, ada juga yang uang belanja habis buat pasang nomor. Ini merusak generasi kami," keluh warga lainnya.
Untuk itu diminta,Kapolri, Kapolda Sumut,dan Dandim 0204/DS untuk segera turun tangan menindak praktik perjudian tersebut.
Kami meminta Pak Kapolri dan Bapak Kapolda segera perintahkan jajarannya. Jangan sampai dibiarkan. Kalau dibiarkan terus, desa kita rusak karena judi.
Sebagaimana diketahui, segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP Bandar/Penyelenggara: Diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Dan 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta, jadi sudah jelas pelanggaran dan tidak ada lagi toleransi untuk para pelaku dengan perbuatan melawan hukum.
Untuk itu kepolisian jangan ragu untuk menindak tegas, karena polri bersama rakyat, Bravo Polri
(Tim/red)
