Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dua Oknum Aparatur Desa Korupsi DD Di Ringkus Polisi

Rabu, 14 Juli 2021, 13.34 WIB Last Updated 2021-07-14T06:34:06Z


Jurnal Post (pesawaran)

Dua Tersangka Tindak Pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Berhasil Di amankan Sat Reskrim Polres Pesawaran Beserta Barang Bukti, Selasa 13-07-2021.

Kedua Tersangka itu ialah JL 38 Selaku Kaur Perencanaan Dan Pembangunan Desa Gedung Dalom Dan SL 50 Selaku Bendahara Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang Di Wakili Oleh Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama Mengatakan Penangkapan Kedua Tersangka itu Berdasarkan LP / A – 356 / IV / 2019 / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN Pada 23 April 2019 

“Untuk Barang Bukti yang Berhasil Kami Amankan Berupa Rekomendasi Pemeriksaan Reguler Kinerja Kepala Desa Gedung Dalom  Kecamatan Way Lima  Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017 hasil Temuan Sebesar Rp 283.146.421  Kertas Kerja Tindak Lanjut Pemeriksaan Reguler Nomor : 700 / 31.R /III.01.e / 2018, Tanggal 19 April 2018  Foto copy APBDes Tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Serta Bukti Pengembalian Kas Desa Gedung Dalom yang
 Di Bayarkan Oleh Kepala Desa Pada 11 Mei 2018 Sebesar Rp 2.958.623  Dan Rp 15.853.626  Ujarnya.

“Dan Di Perkuat Dengan Keterangan Saksi Keterangan Ahli Dan LHA Dari inspektorat  Timpalnya

Dia juga Menjelaskan Modus Operandi yang 
Di Lakukan Kedua Tersangka Dalam Pelaksanaan Pembangunan Drainase Di Dusun Dua Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.

“Bermula Dari Saudara HN Tersangka Dalam Berkas Perkara Lain Selaku Kepala Desa Gedung Dalom Menyetujui Pelaksanaan Pembangunan Drainase Di Lakukan Langsung Oleh Saudara JL Selaku Kaur Perencanaan Dan Pembangunan Dan Tidak Di Laksanakan Oleh Saudara FP Selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Jelasnya.

Dan iyapun Menambahkan Dalam Selaksanaannya Saudara HN Memberikan Persetujuan Kepada Sdri. SL Selaku Bendahara Desa Untuk Memberikan Atau Mengeluarkan Anggaran Terkait Pembangunan Drainase Tersebut Kepada Saudara JL Tanpa 
Di Dukung Bukti Permintaan Pembayaran yang sah Dan Lengkap Sebagai Pertanggung Pawaban Keuangan Sehingga Jumlah Tidak Di ketahui Secara Pasti.

“Kemudian Saudara JL Membelanjakan Anggaran yang 
Di Dapatkannya Salah Satunya Untuk Pembelian Bahan Material Berupa Semen Di Toko Pare Jaya, Dengan Jumlah Dan harga yang Tidak Sesuai Di Dalam RAB Sehingga Dalam Pelaksanaan Pembangunan Drainase Tersebut Terjadi Kekurangan Volume, Paparnya.

Selain itu Dia Juga Menjelaskan Bahwa Para Tukang yang Melaksanakan Pembangunan Drainase Tersebut Tidak Di bayar Sesuai Dengan yang Seharusnya.

“Untuk Menutupi Pertanggung Jawaban Keuangan Dalam SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017
Di buatlah Nota-Nota Pembelian Barang Palsu, Tanda Terima Dari Orang Kerja Palsu  Sehingga Setelah Di Lakukan Audit Oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran Di Temukan Adanya Kerugian Keungan Negara Dalam Proses Pembangunan Drainase Tersebut Sebesar Rp 202.860.341,00.,” Ungkapnya.

Dia juga Mengatakan Bahwa Kedua Tersangka Telah Melanggar Pasal 2 Atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Di ubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP

Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Kedua Tersangka Di Ancam Dengan Pidana Penjara Seumur hidup Atau Pidana Paling Singkat Satu Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Atau Denda Paling Sedikit Rp 50.000.000.00 Lima Puluh Juta Rupiah Dan Paling Banyak Rp 1.000.000.000.00 Satu Milyar Rupiah Tutupnya.

Reporter : Edi Supriyadi. SH
Komentar

Tampilkan

  • Dua Oknum Aparatur Desa Korupsi DD Di Ringkus Polisi
  • 0

Terkini