
Deli Serdang|Jurnalpost
Saat hendak mau konfirmasi dan bertemu dengan kades Tandukan Raga, kecamatan STM Hilir, kabupaten Deli Serdang, Pasalnya beberapa kali awak media mengunjungi kantor desa tersebut namun tidak memasang Infografis APBDes, dan saat hendak mau mengkonfirmasi kepala desa Tandukan Raga namun selalu tak ada dikantor desa, yang terakhir saat didatangi kamis (25/07/25) tapi tidak ada juga dikantor desa.
Namun saat dilihat didalam ada seseorang perangkat desa perempuan, namun ditanya keberadaan kades dan bendahara perangkat pun menjawab “sudah pergi pak tadi” papar perangkat desa berjenis kelamin perempuan yang ada dikantor tersebut.
Namun ketika salah satu tim investigasi mengkonfirmasi ke via telepon seluler WhatsApp perangkat desa (Bendahara) dirinya enggan menjawab pertanyaan salah satu jurnalis terkait APBDes yang tidak ada di depan kantor.
Sulitnyaa jika pejabat publik seperti kepala desa saat dikonfirmasi namun keberadaan nya payah untuk ditemui, Pasalnya yang didapat tidak ada realisasi APBdes yang harus dijelaskan oleh kepala desa secara rinci dan transparan di luar kantor desa dan di hadapan publik, jelas oknum kepala desa telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur informasi dana desa adalah UU No. 14 Tahun 2008. UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya proporsional.
Bertujuan untuk Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan sebuah program untuk masyarakat.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut tim jurnalis menanyakan pendapat salah satu lembaga swadaya masyarakat sebagai Aspira rakyat, DPP LSM PERADI RI melalui wakil ketua umum Agus Siahaan saat di konfirmasi di kantor DPP LSM PERADI menerangkan “pentingnya diketahui oleh kepala desa bahwa anggaran yang dikelola itu harus transparan dijabarkan penggunaan Dana Desa, ADD, BHP kepada publik.
Sebab seberapa banyak program untuk masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, inspektorat harus lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa” papar Agus Siahaan wakil ketua umum DPP LSM PERADI RI.
Dan diminta kepada aaparat penegak hukum terkait, khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Agar menindak tegas oknum kades yang diduga tidak transparan kepada publik terkait penggunaan anggaran yang di salurkan oleh menteri keuangan, mau gimana pun bersumber dari APBN, APBD atau apapun sebagainya adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan.
Tim (Red)