Madinah | jurnalpost.Net
Camat Siabu, Sudarajat Putra Batubara S.,H.,M.H menjadi salah satu pemateri sosialiasi Narkoba, Pernikahan Dini, dan Judi Online.
Selain Camat, ada juga Kasi Humas Polres Madina, Iptu.Bagus Seto, Kasat Humas Polres Madina, AKP.Said Roem Harahap, Kepala Kantor KUA Siabu, Edi Agusman S.H.I.
Dalam paparannya, Camat Siabu, Sudarajat Putra mengatakan Narkoba adalah singkatan dari Narkotika,psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Zat zat ini bisa menggangu kerja otak, merusak fisik serta menurunkan kualitas hidup seseorang. Akibat dari Narkoba, dapat merusak organ tubuh( hati.ginjal, otak), gangguan jiwa,depresi, hilang kendali diri, dikucilkan, kehilangan kepercayaan keluarga dan masyarakat.Pengguna Narkoba dan pengedar bisa dijatuhi hukuman penjara.
Pernikahan Dinj adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah usia 19 tahun( menurut UU perkawinan No 16 tahun 2019. Akibat pernikahan dini, dapat meresiko kehamilan tinggi, kematiam ibu dan bayi. Banyak yang putus sekolah, belum siap secara finansial, dan emosional, rentan KDRT, perceraian, kemiskinan yang berkelanjutan.
Judi Online adalah aktivitas taruhan uang melalui internet, bisa berupa slot, bola, kartu hingga game. Akibat judi online dapat mengakibatkan ekonomi menjadi habis habisan, gali lubang tutup lubang, keretakan rumah tangga, KDRT, penelantaran, pencurian, penipuan, utang pinjol. Judol juga mengakibatkan stres,depresi,bahkan bunuh diri.
Adapun solusi yang ditawarkan Camat Siabu , aktif mensosialisasikan bahaya 3 hal ini, membentuk satgas/ kelompok pengwasan Desa, menyediakan kegiatan positif untuk pemuda. Disamping itu, didalam keluarga, tingkatkan komunikasi dengan anak, awasi aktivitas gadget dan pergaulan, jadilah teladan dalam prilaku.
Benuara Lubis Dan Satriya Wira Berikan Pendapat Tentang Sosialisasi Mahasiswa KKN Di Balai Desa Huta Godang Muda
Kepala Desa Huta Godang Muda, Benuara Lubis mengapresiasi langkah mahasiswa KKN STAIN Madina yang mengadakan kegiatan sosialisasi Narkoba, Pernikahan Dini dan Judi Online di Balai Desa Huta Godang Muda.
" Pemerintah Desa Huta Godang Muda, Tanjung Sialang Dan Muara Batang Angkola akan membuat rumusan penanganan Narkoba di ketiga ini Kita akan buatkan rapat bersama, untuk mengatasi Narkoba di daerah ini, kita akan buatkan peraturan bersama agar Narkoba dapat ditangani bersama," ungkap Kades dengan semangat.
Masih kata Kades, untuk Pernikahan Dini dan Judi Online akan terus kita sosialisasikan kepada masyarakat agar menjauhi Judol dan tunda pernikahan dini.
Sementara itu, Kades Muara Batang Angkola, Satriya Wira mengungkapkan kita akan langkah strategis untuk menangani Narkoba, pernikahan dini dan Judol.
" Narkoba sudah sangat meresahkan, kita akan dorong Naposo Nauli Bulung Desa Muara Batang Angkola untuk giat berantas Narkoba di Desa Muara Batang Angkola.Untuk Pernikahan Dini, Kembali kepada diri masing masing," katanya.
Dilain hal, utusan Kades Tanjung Sialang mempertanyakan situs Judol yang susah di blokir oleh pihak APH .
Menjawab pertanyaan itu, Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, untuk situs Judol sudah banyak diblokir Pemerintah sampai saat ini, Namun perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, menjadi kendala tersendiri.Polri selalu memantau Akun yang berbau Judol. Dalam tahun 2025 ini, Polres Madina telah berhasil mengungkap Kasus Judol, dengan menangkap tersangka dan saat ini sedang dalam proses pengadilan.
KKN STAIN Madina Buat Sosialisasi Di Desa Huta Godang Muda.
Sebanyak 3 kelompok Mahasiswa KKN membuat sosialisasi Narkoba, Pernikahan Dini dan Judi Online, dengan. Ketua Panitia, Abdul Haris Nasution.
Setiap 1 kelompok berjumlah 10 orang dalam satu Desa, sehingga 3 kelompok ini berjumlah 30 orang.
Adapun 3 kelompok meliputi Desa Huta Godang Muda, Tanjung Sialang dan Muara Batang Angkola.
Ketua Kelompok Muara Batang Angkola, Arianto mengungkapkan sosialisasi ini dihadiri kelompok Mahasiswa STAIN yang KKN di Desa Huta Godang Muda, Tanjung Sialang dan Muara Batang Angkola yang didukung penuh dari Pemerintah Desa.
" Kedepan kita akan mengadakan Kemah Bersama di daerah Lumpatan, Desa Muara Batang Angkola, diakhir kegiatan KKN ini," katanya.
Kuliah kerja Nyata dimulai tanggal 15 Juli 2025 dan berakhir tanggal 22 Agustus 2025 , dengan masa kegiatan 40 hari.
Hadir dalam acara itu, Babinsa 12 Siabu, Sertu Ridoan Pulungan, mewakili Danramil, Aiptu Naamuddin Siregar, mewakili Kapolsek , Camat Siabu, Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Kasat Narkoba, AKP.Said Rum, KA KUA Siabu, Edi Agusman Pemateri, Siswa - siswi SMP, MTSN 4 Madina sebagai peserta .( Zakaria)
