Jurnal post (Lampung)
Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus dua pelaku yang diduga terlibat peredaran narkoba di Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan dan Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon Jum’at (02/07/2021) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo membenarkan terkait telah di amankan dua pelaku yang dimaksud yakni inisial Yl (53) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan RE (48) keduanya warga Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon.
“Ya, dua terduga pelaku Yl dan RE tersebut diamankan berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor LP/A/478/VII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 02 Juli 2021,” kata dia, Sabtu (03/07/2021).
Diterangkan, bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat tentang kerapnya pelaku melakukan transaksi narkoba,
'lalu dilakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Yl, yang kemudian dikembangkan kasusnya.
Setelah dilakukan pendalaman pada Yl, lalu petugas berhasil mengamankan pelaku RE berikut barang buktinya. Nah, kedua pelaku dan barang bukti yang dimaksud telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutnya,” ujuranya
dalam pemeriksaan sementara kedua pelaku terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
petugas juga menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa 1klip plsitik berisi sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram,1plastik ukuran besar yang diduga bekas pakai, 2 bungkus plastik ukuran sedang, 2 bungkus plastik ukuran kecil dan tiga unit handphone. untuk di jadikan barangbukti(*)
Reporter : Edi supryadi, SH
Editor : Grestanto Siahaan