Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Palas, Ini sebabnya

Kamis, 31 Maret 2022, 15.05 WIB Last Updated 2022-03-31T08:05:11Z
Tersangka SET, (38), bersama barang bukti berada di Kantor Satresnarkoba Polres Palas, guna proses hukum lebih lanjutnya



Palas | Jurnal Post

Seorang pria berinisial SET, (38), yang merupakan warga dari Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara, karena kedapatan menyimpan dan memiliki 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Palas, AKP Agus M Buat Butar, S.H. menjelaskan, tersangka berhasil diringkus setelah setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, Rabu (30/03/2022) Sekira pukul 17.00 wib sampai dengan selesai.

“Tersangka SET, tersebut diamankan dari Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Rabu (30/03/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Buat Butar, S.H. Kepada Awak Ini, Kamis. (31/03/2022).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram.

Selain itu, dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Buat Butar, S.H. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa tersangka SET memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya personil satres narkoba polres padang lawas melakukan penyelidikan dan seterusnya mengamankan tersangka SET dan menemukan padanya 3 (tiga) paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Buat Butar, S.H. juga mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Palas, guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Buat Butar, S.H. (AH2)

Komentar

Tampilkan

  • Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Palas, Ini sebabnya
  • 0

Terkini