Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Yayasan Pembangunan Nasional Tingkat SMP diduga menyalahi aturan

Rabu, 19 Oktober 2022, 22.22 WIB Last Updated 2022-10-20T01:29:40Z


Lubuk Pakam | Jurnalpost.net -
Berdasarkan informasi dari narasumber tentang adanya pengutipan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang di duga lari dari jalur untuk penggunaan lain-lain, padahal sesuai Permendikbud No. 06 tahun 2021 sudah tertera juknis pengelolaan penggunaan Dana BOS, maka crew media ini mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah untuk mencari kebenaran atas informasi tersebut, Rabu (19/10/22)

Saat di temui di sekolah ES ternyata kepala sekolah tidak berada di sekolah tersebut, 
Namun Tata Usaha yang ada di sekolah tersebut sedikit menceritakan kronologis nya terkait Dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang sebagian di gunakan untuk salah satu keperluan yang ada di sekolah dan pemotongan lain nya.

Tata Usaha menjelaskan “bahwa di tahun 2021 pembagian Dana PIP itu dilakukan secara kolektif dan saat pengambilan tersebut kami lakukan dulu musyawarah karna kan memakai kuasa untuk mengambil dan di Bank nya juga harus menggunakan materai maka kami sepakat untuk mengutip sebesar Rp. 30.000 untuk 3 matrai saat keluar dana tersebut, tiba dana itu keluar maka kami kutip sebagai pengganti uang materai, lalu sebagian ada dikutip senilai Rp. 20.000 untuk kegiatan ekstrakurikuler dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp.110.000” Keterangan Tata Usaha SMP Pembangunan Nasional.

Hal ini menjadi tanda nya bagi kami mengapa ada pengutipan lagi dari PIP untuk kegiatan ekstrakurikuler sedangkan di dalam juknis BOS sudah tertera di 8 Standart pengelolahan dana BOS tercantum di dalam nya, jd mengapa harus dari bantuan PIP di kutip untuk kebutuhan ekstrakurikuler dan buku.

Saat di pertanyakan kenapa tidak di anggarkan di Dana BOS pegawai tata usaha sekolah yang merupakam anak dari yayasan menerangkan “bahwa kami tidak menganggarkan karna guru kami berjumlah 14 orang yang dianggarkan Rp. 20.000 perjam maka kami ambil kebijaksanaan menjadi Rp. 25.000” pungkas nya.

Berarti 50 % untuk penggajian guru honor di duga melebihi dari 50% sehingga yang lain nya tidak tercukupi, dan hali ini akan di klarifikasi dinas terkait terkhusus nya kabid SMP Kab. Deli Serdang untul meminta tanggapan nya.
(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Yayasan Pembangunan Nasional Tingkat SMP diduga menyalahi aturan
  • 0

Terkini