
Madina | jurnalpost.net
Pemilihan Serentak Kepala Desa akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2022 Mendatang, yang diikuti 62 Desa diberbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Madina.
Beberapa tahapan sudah dilalui dalam Pilkades serentak nantinya.
Plt.Kadis PMD Madina, Mukhsin Nasution dalam keterangannya kepada awak media, diruang kerjanya, Rabu( 23/11/2022).
Mukhsin Nasution mengatakan beberapa tahapan sudah dilalui, dimulai dengan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Penetapan DPT dan Penetapan Calon Kepala Desa terpilih dan Pengumuman Calon Kepala Desa," Alhamdulillah berjalan dengan lancar,"ungkapnya.
Lebih lanjut Mantan Camat Naga Juang, mengatakan Panitia Pemilihan Kepala Desa sudah melakukan tahapan Pilkades dengan benar, sesuai dengan Perbup Madina No 62 tahun 2022, dan Keputusan Bupati Madina No 1022 Tahun 2022," Alhamdulillah sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," imbuhnya lagi.
"Anggaran Pilkades Serentak tahun 2022 pada Bulan Desember 2022 nanti, ditampung pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah pada Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal, dan tidak benar adanya kutipan kepada Cakades yang diarahkan maupun disuruh Dinas PMD Madina, namun kalau ada persetujuan antara Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan Calon Kepala Desa dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat di Desa, itu murni hasil keputusan rapat mereka, dan Dinas PMD Madina tidak ada sangkut pautnya tentang hal tersebut," Papar Mukhsin dengan tegas, sembari menepis adanya issue , adanya campur tangan Dinas PMD Madina masalah kutipan kepada Cakades dalam Pilkades serentak di Desember ini.
Mukhsin berharap Pilkades serentak nanti pada tanggal 20 Desember 2022 mendatang, mudah mudahan berlangsung dengan lancar dan sukses nantinya , tanpa ada halangan yang berarti demi kemajuan Kabupaten Mandailing Natal,"Madina Bersyukur Madina Berbenah, " menuju era perubahan.( Zakaria)