Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Marak nya Galian C di Deli Serdang di duga Tak Berizin : Di Mohon Kepada APH Menindak Tegas

Sabtu, 04 Maret 2023, 20.00 WIB Last Updated 2023-03-04T13:32:47Z

Foto: Aktivitas Galian C yang Berada di Bangun Purba Sumatra Utara


Deli Serdang | Jurnalpost.net
Bebas nya para penambang tanah yang beroperasi di Desa Sibaganding kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang saat di temui, sabtu (04/03/23). Galian tersebut beroperasi menggunakan alat berat escavator (beko) dan di muat langsung ke mobil dum truck di sekitaran lokasi juga terlihat banyak mobil dum truk yang parkir untuk menunggu antrian mengisi tanah ke dum truck tersebut.

Tambang tanah ini selain menimbulkan abu, juga merusak kontur jalan seperti berlubang dan becek jika turun hujan di sekitar jalan provinsi yang ada di dekat area hal tersebut bahkan dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.

Ada salah seorang pengendara Sepeda motor sebut saja Adi Siahaan saat di wawancarai “mengganggu perjalanan seperti abu, dan saat melintasi jalan tersebut jika mobil-mobil truk itu terparkir di pinggiran badan jalan jelas mengganggu kenyamanan berkendara sebab bisa mengakibatakan kecelakaan” Terang Adi pengendara sepeda motor.

Juga untuk mengetahui jelas apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau tidak sulit untuk di ketahui karena tidak ada nya plank atau izin galian c di sekitaran lokasi, namun untuk mengetahui lebih dalam mencoba bertanya kepada pekerja yang di lokasi tersebut yang menurut pengamatan kami sebagai mandor atau korlap untuk mengetahui pengelola nya siapa sesorang yang berada disitu berkata “marga sinaga” ungkap seorang yang berada disitu dan dia juga melontar kan sedikit sebutan yg kami samarkan berupa oknum TNI.

Untuk itu jika galian ini jika diduga tidak mengantongi izin jelas melanggar Pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar).

Untuk itu akan di konfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim untuk dimintai tanggapan untuk selanjut nya

(Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Marak nya Galian C di Deli Serdang di duga Tak Berizin : Di Mohon Kepada APH Menindak Tegas
  • 0

Terkini