Salah Satu Dari Keluarga Pemilik Media, Telah Terjadi Pengancaman Dan Pencemaran Nama Baik, Agar APH Untuk Dapat Menindak Lanjuti.
Batu Bara | jurnalpost
Diduga telah melakukan tindak pidana, dari penyalah gunaan penyebaran foto Hoax, sekaligus telah melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui via WattsApp, telah terjadi dalam beberapa kali, sebanyak beberapa foto tidak senonoh yang di edit disebar luaskan melalui via WattsApp, Jasmi Harahap selalu dari pemilik perusahaan media online, telah melaporkan dari permasalahan ke Polres Batu bara diruangan SPKT, Selasa, 20/07/2023.
Dari pengaduan ini, telah didampingi oleh sejumlah aktivis dan Pers yang ada di Batu Bara, diantaranya Herman Manurung, Faisal Pasaribu, James Sihombing, Surya Darma Samosir. Adapun laporan itu masuk dalam dua aduan. Laporan Jasmi Harahap.
Nomor tersebut sudah dilacak dan masih didalami proses hukumnya, agar dari kasus ini dapat terungkap, yang mana dalam pasal nya dalam kasus pengancaman, yang dapat terjadi dalam sewaktu waktu, karena sangat jelas dari pasal pengancaman nya.
"saya memang tidak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,” jelas Jasmi Harahap saat di kompirmasi oleh awak media.
Salah satu dari kuasa hukum Jasmi Harahap, Feri Firnanda, SH, "memastikan akan terus mengawal kasus ini, Apalagi kliennya ayah Kandungnya sendiri, jelas keluarganya di ancam dan pencemaran nama baik, sehingga ada dugaan, yang bersangkutan dengan sengaja menyebar luaskan foto tidak senonoh, yang sudah diedit dan disebar luaskan ke Medsos, Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya, Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu".
“Telaah kami duga, dari pasal yang dilanggar, ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE, Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai "pengancaman" menggunakan cara "pencemaran baik lisan maupun tertulis”, tandasnya.
Adapun aduannya itu, pelaku diduga telah melanggar dari bunyi Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diharapkan, agar dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk dapat mengungkap kasus ini, yang diduga, ada dari kasus pengancaman, yang membahayakan dari keselamatan sikorban.
Jurnalis.TS.