Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga lamban tangani pengaduan, Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut dilapor ke Yanduan Propam Polri.

Minggu, 09 Juli 2023, 09.10 WIB Last Updated 2023-07-09T02:11:26Z


    
SUMUT  | jurnalpost.net

Terkesan lamban,Tiur wahyuni Zulyanti Simatupang (44) akhirnya melaporkan perwira  balok tiga emas di Polda Sumut ke Yanduan Propam Polri.Menurut Yanti Laporan yang awalnya dari Polda Sumut ada indikasi mengabaikan bukti bukti dalam laporan pasal 421 KHUP dugaan Laporan pasal 421 KHUP ".tuturnya saat dikonfirmasi sabtu (8/7/2023).  



" Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut AKP A.Nainggolan  sudah saya laporkan ke Propam Polri melalui WA Yanduam Propam Polri " Ujar Yanti. 

" Sikap dia Arogan ,waktu dijumpai ,dia mengabaikan bukti bukti dalam laporan pasal 421 KHUP " sambungya. 


Padahal menurut pasal 421 KHUP "bahwa seseorang yang menyalahgunakan jabatan kekuasaan memeriksa seseorang untuk tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam pidana penjara 2 tahun ,jelas itu bunyi nya " pungkas yanti. 


Adapun laporan ke Ditrekrim Polda Sumut terhadap Adri Rivanto ASN mantan suami Yanti yang saat ini ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Binjai.Selama 11 tahun setelah resmi bercerai di pengadilan agama Binjai no : 3a/AC/ 2011/PA/ MSY/BJI sebagai istri yang sah ADRi Rivanto tidak memberikan Hak Yanti sebagai istri padahal menurut mekanisme perceraian ASN diatur dan tertuang di PP no :45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP no ':10 tahun 1983 tentang izin perkawinan/perceraian bagi ASN bahwa istri yang diceraikan suami berstatus ASN diperbolehkan menuntut gaji dan tunjangan menjadi hak mantan istri selama belum menikah dan diwajibkan menyerahkan sebagian gaji kepada istri hingga menemukan suami. 

Dengan demikian Adri Rivanto tepat diganjar hukuman sebab diantara itu semua tidak ada dilaksanakan " Ketusnya. 


Walikota Binjai Drs.H Amur Hamzah dan sekda Kota Binjai H.Irwansyah S.Sos membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan pasal 8 peraturan pemerintah no :45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian dan kedua oknum ini sudah saya laporkan juga ke Polda Sumut." ujarnya. 

Sampai berita ini dimeja redaksi Kanit 5 Subdit 1 kamneg Polda sumut AKP A.Nainggolan tak mengangkat HP kepunyaan nya saat dikonfirmasi demikian juga Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak walaupun pesan WhaaShap tanda  masuk pesan terkirim (Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Diduga lamban tangani pengaduan, Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut dilapor ke Yanduan Propam Polri.
  • 0

Terkini