Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terlapor Belum Pernah Diperiksa, Gelar Perkara Sudah Dilaksanakan Ada Dugaan Kriminalisasi.

Minggu, 06 Agustus 2023, 05.49 WIB Last Updated 2023-08-05T22:49:35Z




Humbahas | jurnalpost.net

 Terkait dugaan kasus penggelapan dana partai sebesar Rp. 338.000.000 yang diduga dilakukan oleh terlapor Dosmar Banjarnahor atas laporan Kepler Torang Sianturi dan kasus itu terjadi pada awal Desember 2020 lalu. Dimana pelapor Kepler Torang Sianturi yang merupakan sekretaris DPC PDIP ditelepon terlapor memberitahukan kepada pelapor bahwa ada uang masuk atau dikirim dari DPP PDIP dan diperintahkan untuk mengambil uang dari rekening untuk diserahkan kepada saudara kandung terlapor bernama Pardi Banjarnahor.

Laporan ini menjadi bahan tertawaan ditengah tengah masyarakat, bahkan ada dugaan Kriminalisasi hukum yang akan di lakukan kepada Dosmar Banjarnahor, karena sebelumnya kasus ini ditangani di Polda Sumatera Utara sehingga diambil alih pihak Mabes Polri.

“Yang menjadi pertanyaan dikatakan bahwa Dosmar Banjarnahor belum pernah dimintai keterangan atau belum pernah dipanggil, apakah bisa langsung dilakukan gelar perkara di Mabes Polri dan apakah pihak pelapor dengan terlapor sudah pernah dikonfrontir sebelumnya?” tanya Ivan Napitupulu saat berbincang dengan reporter Indigonews dan wartawan di Lintong Nihuta Humbang Hasundutan, Sabtu (5/8/2023).

“Semua ini kan ada rangkaian peristiwa, biar publik menilai apakah ini hukum yang dicita citakan di Republik ini atau masih ada oknum oknum yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian?. Jaman sudah berubah, Polri sudah mengedepankan kebijakan profesional, modern dan terpercaya, oleh karenanya apabila ada indikasi pelanggaran prosedur yang nyata nyata sudah mulai terkuak maka seyogianya Propam Mabes Polri segera memeriksa dan melakukan audit evaluasi terhadap kinerja penyidik, karena apabila hal ini dibiarkan dapat mencederai citra penegakan hukum di Indonesia” tutur Ivan Napitupulu.

Pengacara Dosmar Banjarnahor yakni Roder Nababan SH, ketika dikonfirmasi reporter Indigonews menjelaskan, namun Dosmar Banjarnahor meski tidak hadir, Dosmar Banjarnahor tetap memberikan keterangan terkait kasus itu melalui surat yang dia tulis dan dibacakan oleh tim pengacaranya.

Dalam keterangannya itu, kata Roder, Bupati Humbang Hasundutan menjelaskan kalau kasus itu bukan delik tindak pidana, sehingga dia tidak merasa melakukan penggelapan uang, penggelapan terjadi karena ada niat.


Dalam hal kasus itu dia tidak memiliki niat untuk menggelapkan uang partai itu, sebab uang yang disebut digelapkan itu berasal dari dirinya yang dia kirim ke DPP PDIP melalui pengurus DPD PDIP Sumut.

Lebih lanjut Roder Nababan memaparkan, dalam kasus itu kliennya sebagai terlapor sampai saat ini juga belum pernah diperiksa sebagai terlapor. Sehingga sangat tidak tepat kalau kasus itu langsung digelar tanpa ada pemeriksaan terlapor terlebih dahulu.

“Seharunya sebelum digelar, harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada terlapor dalam hal ini Dosmar Banjarnahor. Jadi menurut kami, kasus ini masih mengambang. Karena terlapor belum pernah diperiksa” ucapnya.

Ketika disinggung terkait alasan kenapa kasus ini harus digelar di Bareskrim Polri, Roder menjawab dengan lantang “Dalam penanganan perkara ini  saya duga ada kepentingan politik yang tinggi”.
(J Purba)
Komentar

Tampilkan

  • Terlapor Belum Pernah Diperiksa, Gelar Perkara Sudah Dilaksanakan Ada Dugaan Kriminalisasi.
  • 0

Terkini