Sumut | Jurnalpost.net
Deli Serdang - Berdasarkan hasil temuan di lapangan dan patauan awak media diduga Kepala Desa Sipinggan Kecamatan STM HULU Kabupaten Deli Serdang enggan memaparkan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN/ADD/BHP yang harus di paparkan di hadapan publik menggunakan spanduk infografis.
Seperti yang di temukan di kantor Kepala Sipinggan Kamis, (28/12/23) tampak tidak terlihat sama sekali plank infografis APBDes maupun perubahan APBDes tahun 2023 padahal sudah sampai di penghujung tahun.
Padahal diatur dalam Undang-undang No. 06 Tahun 2016 Tentang desa, Pasal 26 Ayat (4) Huruf (F) melaksanakan tugas kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transfaran, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme kemudian dalam pasal 27 huruf (b), (c), dan (d).
kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam setiap akhir tahun anggaran dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Namun ketika di konfirmasi oleh awak media ketika di tanya melalui telepon seluler kepala desa hanya bungkam dan enggan menjawab sama sekali.
Terlihat juga saat jam kantor sekitar pukul 14:00 Wib sampai dengan 15:30 yang terus di pantau awak media tidak ada satupun perangkat Desa yang piket mau pun bekerja layaknya pelayanan, yang seharus nya menerima upah dari negara harus melaksanakan pelayanan semaksimal mungkin memanfaat kantor sebagai pelayan publik.
Untuk itu perlu di lakukan pengawasan baik pihak Kecamatan Gunung Meriah Maupun PMD Kabupaten agar menindak lanjuti terkait pemaparan penggunaan Dana Desa yang bersumber Dari APBN (uang rakyat) Agar transparan dimata masyarakat dan tidak menganggap milik sendiri.
(red)