PALAS | jurnalpost.Net
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2023 oleh BPK, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 7 Kesepakatan Bersama antara BPK dan DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Pj. Bupati Padang Lawas Dr. Edy Junaedi Harahap, S.STP., M.Si menerima langsung hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Lawas TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Nomor 22 Medan. Senin (27/05/24).
Penyerahan hasil pemeriksaan ini turut dihadiri Wakil ketua II DPRD Kabupaten Padang Lawas Sahrun Hasibuan, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution, S.Sos, Inspektur Harjusli Fahri Siregar, S.STP, M.Si, CGCAE, Kaban BPKAD Fajaruddin Hasibuan, SE, Sekretaris Dewan, Sekretaris Inspektorat serta para OPD Terkait.
Pj. Bupati Padang Lawas menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah taat azas, taat aturan, dan tertib administrasi dalam mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas telah berusaha maksimal dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Disamping itu, ia berharap dan mengajak seluruh jajaran OPD untuk bersama-sama untuk lebih maksimal bekerja meningkatkan kwalitas pengelolaan keuangan daerah dalam membangun Kabupaten Padang Lawas yang bercahaya.
Reporter:ilham syarif