Senin 2•06•2025

Notification

×
Senin, 2 Jun 2025
Copyright © 2025 Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (UKM)Terbitkan Surat Keterangan (SK) Pengurus KUD Pasar Baru Batahan.

Selasa, 20 Mei 2025, 11.58 WIB Last Updated 2025-05-20T04:58:48Z










Madina - Jurnal Post.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Serahkan Surat Keterangan (SK) Pengurus yang baru Terpilih KUD Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara 15 Mei 2025.

Kepala Dinas Koperasi keluarkan Surat sesuai dengan Surat KUD Pasar Baru Batahan Nomor: 318/KUD.PB/V/2025 Tanggal 06 Mei 2025, Hal Penyampaian Notulen Hasil (RAT) pada Hari Minggu Tanggal 4 Mei 2025, dan permohonan Surat Keterangan Pengurus dan Pengawas dan Berita Acara Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawas KUD Pasar Baru Periode 2025 - 2027.

Setelah meneliti kelengkapan dokumen pendukung Kadis Dinas juga melampirkan surat keterangan bagi Pengurus dan Pengawas KUD Pasar Baru Batahan.

Selanjutnya Dinas Koperasi sampaikan beberapa hal sebagai berikut dituangkan dalam Surat Keterangan (SK) pengurus KUD Pasar Baru sesuai dengan hasil keputusan rapat anggota dan hasil pemilihan.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Mandailing Natal pada prinsipnya setuju untuk diberikan Surat keterangan bagi pengurus dan pengawas KUD Pasar Baru Batahan.

Bahwa Surat keterangan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi bagian dari kelengkapan administrasi Koperasi yang apabila dibutuhkan oleh Pengurus dan Pengawas untuk aktifitas kerja dengan pihak-pihak lain dalam menjalin hubungan kerjasama ataupun untuk kebutuhan administrasi lainnya.






Bahwa Surat keterangan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi bukan surat tanda pengangkatan, pengesahan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas Koperasi, Karena Hak dan Wewenang Sepenuhnya untuk mengangkat dan mengesahkan dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas adalah melalui Rapat Anggota Koperasi.

Sesuai surat penyampaian melalui surat undangan KUD pasar baru, bahwasanya di Pasal 30 Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bahwa Pengurus mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Rapat Anggota.

Didalam surat undangan tersebut ada 2 hal acara, (1)- Laporan kerja Pengurus dan Badan Pengawas Tahunan Buku 2024. (2)- Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas Periode 2025 - 2028.

Dan sesuai dengan hasil keputusan rapat Anggota melalui rapat tahunan pembukuan 2024 dan sekaligus pemilihan pengurus dan pengawas koperasi, melalui sistem kelompok atau paket, ada paket (A) dan ada peket (B) dan Akhirnya di menangkan oleh Paket (A).

Ketua: Ahmadi, Wakil Ketua: Ruslan Abdi, Sekretaris: Rahmadhi Anas, Wakil Sekretaris: Melki Bonardo, SE. Bendahara: Zulfiadi, Badan Pengawas, Ketua: Yurdan, SE. dan Sebagai Anggota: Ahmad Gunayari, S.Ag, Harpel, S. Ag, Suprial Dibata, Gamal Edwar.

Dan Akhirnya sesuai dengan hasil Pemilihan melalui Rapat Anggota Koperasi Pasar Baru Batahan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Mandailing Natal, Muktar Afandi, S.Sos, MM. menerbitkan Surat Keterangan (SK) pengurus dan pengawas yang Baru Terpilih dan sekaligus memberikan kepada kelompok atau paket (A) Diketuai dan diterima oleh Ahmadi dan Kawan-kawan. (Z.Arifin)
Komentar

Tampilkan

  • Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (UKM)Terbitkan Surat Keterangan (SK) Pengurus KUD Pasar Baru Batahan.
  • 0