
SerdangBedagai | jurnalpost.Net
Saat hendak mengkonfirmasi bertemu dengan Pj kades manggis yang berada di kecamatan serba jadi kabupaten Serdang Bedagai, pasal nya awak media saat hendak mengkonfirmasi Pj kepala desa tersebut namun selalu tak berada dikantor, yang telah lebih dua kali tim Wartawan mendatangi kantor desa manggis, yang saat ini terakhir didapati Senin,(14/07/25) tetapi tidak ada juga dikantor.
Namun tampak dari pantauan tim wartawan saat ingin mengkonfirmasi kepada Pj kepala desa manggis di kecamatan serba jadi, terkait informasi penggunaan Dana Desa yang tampak infografis APBDes terlihat compang-camping yang dipaparkan di depan kantor desa manggis dengan banner atau spanduk dan dikonfirmasi melalui via WhatsApp akan tetapi sayangnya tidak ada respon dari PJ Kades Manggis yang terkesan tertutup.
Ketika dikonfirmasi melalui sekdes mengatakan kepada awak media tentang keberadaan Pj kepala desa manggis mengatakan ”tidak ada kekantor pak mungkin dikantor camat” ucap sekdes manggis M.Ali Nasution kepada wartawan.
Sulitnyaa jika pejabat publik seperti PJ kepala desa saat dikonfirmasi namun keberadaan nya payah untuk dijumpai wartawan, Diduga oknum Pj kepala desa telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur informasi dana desa adalah UU No. 14 Tahun 2008. UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya proporsional.
Bertujuan untuk Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan sebuah program untuk masyarakat.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut tim Wartawan meminta tanggapan salah satu lembaga swadaya masyarakat sebagai Aspira rakyat, DPP LSM PERADI RI melalui wakil ketua umum Agus Siahaan saat di konfirmasi di kantor DPP LSM PERADI menerangkan “pentingnya diketahui oleh kepala desa bahwa anggaran yang dikelola itu harus transparan dijabarkan penggunaan Dana Desa, ADD, BHP kepada publik.
Apapun jabatan selayaknya pejabat publik harus transparan kepada masyarakat maupun sosial control sebab beberapa banyak program untuk masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, inspektorat harus lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa” papar Agus Siahaan wakil ketua umum DPP LSM PERADI RI.
Anggaran yang di salurkan oleh menteri keuangan, mau gimana pun bersumber dari APBN, APBD atau apapun sebagainya adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan.
(Red/tim)