
Deli Serdang - Jurnal Post
Berdasarkan pantauan awak media yang tak sengaja melintasi jalan lintas limau Mungkur menuju talun kenas, namun ketika melihat kantor desa tutup total sehingga tak ada satupun orang yang berada di kantor desa limau mungkur yang didapati pada hari Selasa, (12/08/25) pukul 10:00 WIB padahal Kantor pelayanan seperti Kantor desa wajib adanya yang menjaga kantor maupun piket setiap jam kerja tanpa terkecuali.
Terlihat dari depan kantor desa limau mungkur yang berada dikecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdan Sumatra Utara ini nampak tidak adanya memasang Infografis APBDes yang wajib di uraikan dalam bentuk spanduk infografis, padahal sesuai aturan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait Kantor Desa yang tutup pada saat jam kerja serta APBDes yang tidak terpampang kemudian menjelaskan melalui via WhatsApp mengatakan “maaf bang kami semua tadi dikantor camat, menyambut 17 Agustus sampai lusa” ucap kades limau mungkur Melalui via WhatsApp.
Padahal kantor desa merupakan suatu kantor pelayanan administrasi untuk masyarakat, hal itu pun mempunyai aturan sebagai mana di atur dalam Nomor 4 Tahun 2018 menetapkan hari kerja kantor desa adalah Senin sampai Jumat. Jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 untuk Senin-Kamis dan 08.00-14.30 untuk Jumat.
Namun terkait APBDes pun tidak ada tanggapan saat dikonfirmasi, kades limau mungkur pun hanya menjawab pertanyaan terkait Kantor nya yang tutup total saat jam kerja berlangsung.
Hal ini juga menjadi sorotan publik Dana Desa, ADD, Serta BHP merupakan bersumber dari pajak, yaitu sebagian besar pajak rakyat yang harus transparan dan dan terbuka serta memaparkan nya di tempat umum seperti diluar kantor desa sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
(Tim)