Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Oknum Aparatur Desa Dilaporkan Ke Polres Mandailing Natal Karena Larang Awak Media Pengambilan Photo dan Video.

Minggu, 31 Agustus 2025, 05.49 WIB Last Updated 2025-08-30T22:50:00Z








Madina | jurnalpost.Net


Oknum Aparatur Desa di Laporkan Ke Pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara, Jum'at 29 Agustus 2025.

Ketika awak media konfirmasi salah satu rekan media jurnalis, terkait adanya kejadian pelarangan merekam dan meliput kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Serba Usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama, yang dialami salah satu insan Pers di Natal Baru-baru ini berbuntut panjang.

Wartawan Neraca News, Ahmad Hem Surbakti sampaikan kepada awak media yang didampingi Ketua Forum Jurnalis dan Aktifis (FJA) se- Pantai Barat Madina, Afnan, S.H dan Pengawas FJA Mhd. Ali Hanafiah akhirnya membuat laporan terkait adanya pelarangan liputan itu, akhirnya oknum aparatur desa di laporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) pada hari Kamis (28/8/2025).

Ketua FJA Se - Pantai Barat Madina, Afnan Lubis, S.H, yang juga merupakan Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan bahwa laporan mereka telah diregistrasi di Polres Madina.

"Alhamdulillah, kita tadi secara resmi telah melaporkan seseorang berinisial RS. Laporan kita diterima dengan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA," Ucap"Afnan,.

Lebih lanjut kata Afnan, S.H,  peristiwa yang menimpa klien nya merupakan bentuk tindak kejahatan Pers.

"Pers itu dilindungi Undang-undang RI No. 40 Tahun 1999, apalagi yang diliput adalah kejadian di tempat fasilitas layanan Publik, dalam hal ini Balai Desa Sikara-kara.

Sementara itu, Ahmad Hem Surbakti sampaikan kepada wartawan dan ia menjelaskan peristiwa dialaminya, ini terjadi di Balai Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Madina.

"Ya, kejadian pelarangan saya mengambil video dan photo untuk peliputan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 15.15 Wib. Saat itu ada kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSU Peduli Usaha Bersama," Ucap Surbakti.

Lebih lanjut kata Surbakti, ia hadir di tempat tersebut dengan mengisi daftar hadir dan menuliskan keterangan sebagai insan Pers.

"Saat ingin mengabadikan kegiatan itu, kata dia, tiba-tiba RS memukul tangan saya seraya berkata , tidak boleh di Video atau memfoto, orang abang diundang gak? Kalau gak diundang, gak boleh," Sambung Surbakti menirukan ucapan si terlapor alias RS.

"Atas perlakuan dan sikap barbar si RS ini, saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum," tegasnya.

Ditempat yang sama, Pengawas FJA, Mhd Ali Hanafiah menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan dari Insan Pers selaku Mitra Kepolisian RI.

"Layanan di SPKT Polres Madina cukup bagus dan patut diapresiasi. Kami percaya Polres Madina akan berlaku profesional dalam bertindak. Kami berharap proses hukum berjalan dengan tepat dan terukur," tutur Mhd. (Z.Arifin)
Komentar

Tampilkan

  • Oknum Aparatur Desa Dilaporkan Ke Polres Mandailing Natal Karena Larang Awak Media Pengambilan Photo dan Video.
  • 0

Terkini