
Serdang Bedagai|Jurnal Post
Tim investigasi DPP LSM PERADI melalui wakil ketua umum DPP LSM PERADI akan melaporkan penggunaan Dana Desa yang ada di desa sarang ginting kahan kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai atas dugaan penyalahgunaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga Mark up akibat pembangunan yang telah dibangun pada Dana Desa T/A 2024 kemudian rubuh dan dibangunkan melalui Dana Desa T/A 2025 kembali sehingga menjadi pemborosan anggaran.
Berdasarkan hasil informasi dari beberapa masyarakat yang dilindungi identitas nya kemudian pantauan hasil yang berhasil di investigasi di lapangan ada beberapa kejanggalan yang ditemukan salah satunya plank proyek tidak ada di pasang di areal pengerjaan proyek yang ditemukan kamis, (17/09/25) sehingga menimbulkan asumsi bahwa pengerjaan TPT tersebut diduga asal jadi.
Kemudian realisasi anggaran Dana Desa yang seharusnya dipaparin melalui bander ataupun spanduk tidak ada terpampang secara transparan, diduga dana desa Sarang Ginting Kahan tidak transparan kepada publik.
Selanjutnya tim investigasi dan beberapa awak media ingin mengkonfirmasi terkait hal itu sangat disayangkan Pj. Kades Sarang Ginting Kahan tidak ada dikantor desa tersebut.
Kemudian dicoba konfirmasi melalui via telepon seluler namun Pj. Kades pun diduga enggan merespon pertanyaan yang dilayangkan melalui via WhatsApp pribadinya.
Namun saat dikonfirmasi oleh kaur pembangunan yang terlihat arogan saat ditanya terkait kegiatan itu padahal tim investigasi LSM PERADI hanya menanyakan berapa pagunya anggaran dan plank proyek nya “sama dia aja bapak kalau mau nanya itu, bapak kalau nanya bagus-bagus kan saya lupa saya bilang, saya tidak tau menau itu bukan urusan saya itu, tanyakan saja samaa PJ di kantor camat sana, gak perlu tanya-tanya sama ku” ungkap kaur pembangunan dengan meninggalkan beberapa tim investigasi yang sembari memerintahkan tamu untuk menutup pintu kantor jika pergi dari kantor desa sarang ginting kahan.
Setelah dia meninggalkan kantor tak satupun ada perangkat desa yang stanby dikantor desa tersebut, sebelum nya juga awak media dan tim investigasi DPP LSM PERADI mendapati kantor desa itu tidak ada orang satupun dikantor desa padahal saat itu dalam jam dinas.
Oknum kaur itu juga datang dengan menggunakan celana pendek dan tak memakai pakaian dinas sebagai mana kewajiban nya sebagai perangkat desa juga sebagai pelayanan publik.
Untuk itu tim DPP LSM PERADI tidak terima dengan perlakuan perangkat desa yang tak pantas itu, sebagai mana Sosial Control yang berfungsi sebagai pencari informasi dan melakukan investasi guna mencari kebenaran atas adanya informasi dari masyarakat, secara transparan dan akuntabel kemudian jurnalis yang bertugas sebagai pencari informasi agar informasi yang didapat bisa disampaikan kepada publik untuk mengetahui kebenarannya.
Dan selanjutnya akan melaporkan hal tersebut kepada kepala kejaksaan Tinggi Sumut, agar Dana Desa yang ada di desa sarang Ginting Kahan diperiksa secara transparan.
Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kemudian tentang tindak pidana korupsi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Tim)