DeliSerdang || jurnalpost.Net
Bermula akan di lakukan kegiatan pengukuhan DPP LSM Supremasi Hukum (SU-HU) yang di selenggarakan oleh pendiri LSM Supremasi Hukum Bapak Marihot Sihaloho BA, SE berikut juga akan diselenggarakan di kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, beserta jajaran DPP,DPD, dan DPC LSM Supremasi Hukum seluruh Indonesia.
Untuk itu panitia pelaksana kegiatan sepakat untuk menggalang dana melalui proposal yang akan dilibatkan kepada seluruh anggota LSM Supremasi Hukum, seperti yang sampaikan oleh Bapak Marihot Sihaloho kepada jurnalpost.net Sabtu, (27/12/25) dikediaman nya di jalan siantar Lubuk Pakam.
Bapak Marihot Selaku Pendiri DPP LSM SUHU menjelaskan tentang adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh beberapa anggota nya sendiri terkait pemalsuan dokumen proposal yang di telah dibuat oleh tim panitia pelaksana kegiatan pelantikan DPP LSM Supremasi Hukum.
Seperti menggandakan proposal tanpa sepengetahuan pengurus serta diduga menggelapkan uang partisipasi dari instansi terkait yang tidak secara transparan menyerah kan kepada panitia pelaksana Ketua Pendiri Marihot juga menegaskan bahwa proposal yang berani mencetak sendiri tanpa dikeluarkan langsung oleh pengurus adalah ilegal.
Ketua Pendiri Marihot Sihaloho BA, SE menghimbau kepada seluruh instansi terkait untuk melaporkan bila ada anggota yang telah dipecat oleh DPP LSM Supremasi Hukum mulai Sabtu (27/12/25) datang mengatas namakan LSM Supremasi Hukum dengan membawa proposal untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib “dihimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, TNI/Polri, Perusahaan,Dinas Instansi Pemkab Deli Serdang Kantor Pengadilan Negri jg kantor Kejaksaan dan lainnya dihimbau agar tidak melayani dan melaporkan kepada pihak berwajib bagi yang anggota yang sudah dipecat mengatasnamakan LSM Supremasi Hukum” tegas Ketua Pendiri Marihot Sihaloho.
Adapun okum anggota LSM Supremasi Hukum yang telah melanggar kode etik tersebut telah dipecat yaitu berinisial (JET), (BS), (AS), (AHS), (HR) untuk itu dihimbau kepada pemerintah, pengusaha dan instansi terkait agar berhati-hati jika ada oknum yang mengatasnamakan DPP LSM Supremasi Hukum yang tidak dapat melihatkan identitas nya dinyatakan ilegal.
(KRS)
