Medan | jurnalpost.Net
Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Medan
Medan , Indotrans.web.id || – Kendati Kajari Medan Fajar Syah Putra SH MH sudah menjadi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, dan digantikan Ridwan Sujana Angsar yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung , namun laporan Media Ke Kajari Medan tentang dugaan korupsi terkait dana BOSP di 3 sekolah setingkat SMP Negeri Kota Medan berjalan di tempat dan terkesan diendapkan , padahal laporan Media tersebut sudah disampaikan sejak kurang lebih 4 bulan yang lalu yakni tanggal 14/10/ 2025
Laporan Pendahuluan Media Indotrans.web.id ke Kejaksaan Negeri Medan yang teregister Nomor : 034/Lap – Pend.1/Dugaan KKN – /X/2025 diterima oleh bagian PTSP Kantor Kajari Medan pada tanggal 14/10/2025, dan selanjutnya ditindak lanjuti media tersebut dan bertemu bidang Intelijen pada Akhir Oktober 2025
” laporannya sedang ditelaah bang dan secepatnya akan diberitahukan perkembangannya ” kata Yopi Jaksa bidang Intelijen mewakili Dapot Dariarma Kasi Intelijen Kajari Medan ketika dikonfimasi Media Indotrans.web.id pada akhir bulan oktober lalu
Namun aneh kendatipun sudah 4 kali di konfirmasi perkembangan laporan tersebut , selalu jawabanya sedang telaah padahal sudah menjalani bulan keempat dan kali ke-empat dikonfirmasi perkembangannya , jawabannya selalu masih dalam kondisi di telaah , dan terakhir alasannya pihak kejaksaan Negeri Medan sedang ikut acara daring Teleconference dengan Jaksa Agung selasa tanggal 13/1/2026
Ket Photo : Surat Laporan Pengaduan Indotrans.web.id
Sebelum melaporkan ketiga sekolah tersebut Media Indotrans telah melayangkan surat kepada mereka sebanyak 2 kali dan mencantumkan kuisioner penggunaan dana BOSP yakni 11 poin dasar penggunaan dana BOSP , namun tidak mendapat jawaban , padahal sekolah wajib transparan dalam pengelolaan dana BOSP dan 11 poin tersebut adalah pokok dasar penggunaannya .
Laporan media Indotrans.web.id terkait dugaan Korupsi dana BOSP tahun ajar 2024/2025 di tiga sekolah setingkat SMPN Kota medan tersebut ada dibawah ini ;
SMPN 23 Medan dengan pagu anggaran Rp 1,095.000.000 Satu miliyar Sembilan puluh lima juta rupiah
SMPN 17 Medan dengan pagu anggaran Rp 997.700.000 Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah
SMPN 4 Medan dengan pagu anggaran Rp 1,129.700.000 Satu miliyar seratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah
Dapot Dariarma SH. MH Kasi Intelijen Kajari Kota Medan yang berusaha di konfirmasi Media Indotrans.web.id yang ingin dimintai alasannya , mengapa laporan tersebut mengendap , namun sampai sekarang tidak bersedia dihubungi , kendati informasi bagian PTSP Kejaksaan Negeri Medan menyebutkan dirinya akan mendapatkan rotasi jabatan
“ Sebentar lagi dia akan pindah bang , Kata bagian PTSP Kantor Kajari Medan. (Tim)
