LubukPakam | jurnalpost.Net
Sidang lanjutan ke VII akan di gelar Selasa 20/01/2026 Minggu depan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atas dugaan penganiayaan menurut keterangan JS dan keluarganya sebagai pelapor akan di gelar kembali.
Informasi yang di Himpun dari Narasumber Mansyur Tarigan mengatakan; Saya yakin dan Percaya Jika Jaksa dan Majelis Hakim sudah mengetahui yang sebenarnya dari BAP Polresta Deliserdang. Yang mana awal masalahnya pada 28 Juni 2025 tepatnya pada hari Sabtu pukul 23.40 terjadi pencurian di rumah Kediaman saya di Dusun II Beringin Desa Negara Kecamatan STM.Hilir Ungkapnya.
Kemudian Lanjut Mansyur Tarigan, Saya menghubungi perangkat Desa memberitahukan masalah yang menimpa diri Saya, tak lama berselang Kadus Dusun Dua Beringin Desa Negara Beringin Wendy Tarigan datang.
Dalam sidang ke VI Rabu 14 Januari 2026, Pihak pelapor telah menghadirkan 5 Orang Saksi yaitu:
1.JTS Ayah kandung
2.JS Ibu kandung
3.ML Bibi pelapor
4.AM dan
5.JS.
Semua yang dituduhkan oleh para saksi atas pertanyaan Jaksa terhadap ke lima saksi, di bantah oleh terlapor Mansyur Tarigan. Karena apa yang dikatakan ke lima saksi terkait dengan pemukulan yang di lakukan oleh Mansyur Tarigan menurut keterangan saksi, Mansyur Tarigan tidak ada melakukan dan juga ada saksi Faktanya Ungkapnya.
Pihak PH Mansyur Tarigan ketika di konfirmasi awak media mengatakan; kami juga sudah mengajukan 15 orang saksi Fakta dari lapang yang melihat dan berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi, Paparnya.
Masih dengan PH Mansyur Tarigan; Kita nanti akan membuktikan dalam persidangan lanjutan ke Tujuh tepatnya pada hari Selasa tgl 20/01/2026 Minggu depan. Kami akan berupaya sedapat mungkin membawa para saksi seperti yang kita ajukan, sebanyak 15 orang warga yang melihat apa yang terjadi sebenarnya. Oleh karena beberapa warga juga mengatakan kebenaran dari apa yang mereka lihat di lokasi pada saat itu, ungkapnya.
Kami meyakini Klien kami, tidak mungkin melakukan hal tersebut oleh karena, menurut sepanjang pengalaman kami, untuk menilai sifat seseorang selama dalam proses persidangan selama ini Mansyur Tarigan tidak ada menunjukkan sifat arogan dan tidak memiliki sifat Tempramental, dan kalem- kalem saja.
Dan kami semakin meyakini Bahwa Mansyur Tarigan tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh pelapor, karena ada rekam jejak peristiwa yang sama yang dilakukan oleh pelapor satu yang lalu.
Menurut warga yang menjadi Narasumber, yang tidak mau di Publis namanya mengatakan; mengatakan bahwa pelapor ( JS) juga pernah melakukan pencurian dan.mengambil uang tunai dari rumah kediaman Mansyur Tarigan sebanyak Rp.11.400.000,- dan Mansur Tarigan telah menyelesaikan dengan jalan damai tanpa ada kekerasan dan penganiayaan seperti yang di tuduhkan pada dirinya saat ini, Ungkapnya.
Dan ke 15.orang warga sebagai saksi yang akan kita hadirkan pada sidang Minggu depan adalah saksi Fakta di lapangan, yang melihat dan pastinya berada pada saat kejadian tersebut, Tutupnya.
PPBMI :
(Tim)
