Deli Serdang | Jurnal Post
Salah satu kegiatan Desa paya sampir yang ada di kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan, pasalnya terdapat suatu kegiatan yang menimbulkan tanda tanya publik saat awak media hendak konfirmasi terkait salah satu kegiatan yang ada didesa paya sampir Selasa, (12/06/26).
Saat hendak dikonfirmasi, kepala desa Paya Sampir Siti Fatimah S tidak berada dikantor, awak media pun pernah mendatangi jauh hari namun beberapa kali tidak ada di tempat, sehingga timbul dugaan bahwa diduga kades paya sampir jarang masuk kantor.
Padahal tertera bahwa aturan kepala desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat (1): Kepala Desa tetap siaga dalam bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ketika di konfirmasi dimana keberadaan kepala desa dan skretaris desa kaur umum dan kaur keuangan, menjelaskan “dipakam pak, kades dan sekdes” ujar kaur umum desa paya sampir.
Terdapat juga suatu kegiatan posyandu yang tertera di APBDes Desa Paya Sampir yang telah dianggarkan Sebesar Rp. 68.138.000, terdapat sedikit informasi dari kaur keuangan bahwa semua terdiri dari upah/gaji kader posyandu balita dan posyandu lansia sejumlah 7 orang dan masing-masing mendapatkan Rp. 200.000 setiap bulan nya dan penambahan makanan tambahan (PMT).
Saat dikonfirmasi yang terkait lainnya dalam kegiatan posyandu tersebut kaur keuangan hanya bungkam dan menjelaskan “saya masih baru dua bulan pak” ujar kaur keuangan sambil tersenyum.
Diduga kaur keuangan desa paya sampir tidak transparan kepada publik dan terkesan seakan-akan ada yang ditutup-tutupi dan melanggar keras Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini pun menjadi tanda tanya, dan diduga kegiatan posyandu Desa Paya Sampir yang di anggarkan Rp. 68.138.000 tersebut diduga mark up.
Untuk itu diminta kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, untuk usut tuntas kegiatan Dana Desa paya sampir yang diduga mark up secara transparan dan ditindak secara tegas, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
(Tim/red)
