Deli Serdang, Jurnal Post
Pemerintah melalui kementrian pendidikan sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan revitalisasi bangunan gedung sekolah yang terdampak bencana, ada pun untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar menjadi lebih efektif dan maju lagi kedepannya.
Namun pembangunan juga dilakukan secara transparansi sebagai mana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, dimana pengelola suatu anggaran penanggung jawab serta panitia pelaksanaan kegiatan dan badan publik wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat dan publik secara transparan.
Namun saat tim DPP LSM PERADI SUMUT melakukan investigasi, ditemukan adanya suatu kejanggalan, saat ditemukan suatu barang berupa semen yang biasa di pakai berukuran 50kg Per sak untuk pembangunan bangunan pemerintah yang bersumber dari APBN, namun terdapat beberapa sak semen hanya uk 40kg Per sak, guna mencari informasi lebih dalam.
LSM PERADI melalui tim investigasi, Asriadi mempertanyakan kebenaran hasil yang di dapati terkait semen tersebut apakah benar memakai semen ukuran 40kg persak, kepala sekolah Farida Lubis S.Pd menjelaskan “iya pak, karna cari yg ukuran 50 kilo gram payah sekarang di panglong” ujarnya saat di konfirmasi.
Namun kurang puas dengan jawaban kepala sekolah, tim investigasi mencoba menanyakan guna memastikan kebenaran nya dengan melihat data pembelian barang berupa semen, namun sayangnya kepala sekolah enggan memberikan informasi secara transparan dengan alasan tidak boleh ditunjukan, karna hanya orang dinas yang boleh melihat.
Ada pun saat dikonfirmasi terkait plang proyek yang tidak di isi waktu pengerjaan kepala sekolah menjelaskan “ya karna kan tidak tau kita pak kalau ada bencana makanya tidak kami isi, tapi nanti kedepan nya kami isi” ujar kepsek.
Padahal semua itu jelas diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur prinsip transparansi dalam proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang didanai APBN/APBD, di mana pelaksana wajib memberikan informasi publik secara terbuka melalui plang proyek.
Secara umum, plang tersebut wajib memuat informasi dasar seperti:
1. Nama proyek dan lokasi pekerjaan,
2. Nama instansi pemilik proyek
3. Nilai kontrak / Anggaran dana
4. Sumber dana (APBN/APBD)
5. Nama pelaksana (kontraktor) dan pengawas
6. Jangka waktu pelaksanaan (mulai dan selesai).
Untuk itu diduga kepala sekolah SD Negeri 101865 Bintang Meriah menabrak aturan dam ketentuan yang berlaku tentang plank proyek, juga diduga melanggar ketentuan perbelanjaan dalam bentuk perbelanjaan semen yang sudah ada ketentuan nya.
seperti proyek pemerintah yang didanai APBN umumnya wajib menggunakan kemasan semen seberat 50 kg per sak. Hal ini mengacu pada standar teknis (NSPK) seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk itu tim investigasi akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dalam melakukan pemeriksaan lebih dalam mengenai pembangunan revitalisasi yanh ada di SDN 101865 Bintanh meriah.
Melalui wakil ketua umum agus siahaan menanggapi saat diwawancarai awak media “untuk mengungkap kebenaran di dalam pembangunan proyek revitalisasi senilai Rp.870 juta lebih ini, kami akan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, sebab kepala sekolah saat di klarifikasi terkesan tidak transparan” tegas agus siahaan saat di konfirmasi.
(Tim/red)
