Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

*Klarifikasi Kades Rajali Purba Terkait Isu Jabatan Humas PT TSP*‎Duduk bersama di Taman musyawarah.‎‎

Senin, 06 Juli 2026, 11.40 WIB Last Updated 2026-07-06T04:41:06Z





Sipispis Sergai Sumut | jurnalpost.Net

Kepala Desa Rajali Purba . memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan rangkap jabatan sebagai Humas PT TSP dan isu izin pembuangan limbah perusahaan. 
Isu tersebut sebelumnya mencuat pasca-mediasi bersama Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia (FKMI) Sumut di Polsek Sipispis.
‎Rajali Purba dengan tegas membantah adanya pelanggaran regulasi maupun benturan kepentingan dalam posisinya tersebut. 
Dirinya memastikan bahwa perannya di lapangan murni untuk mendukung kemitraan wilayah demi kemajuan ekonomi desa.
‎Status Jabatan dan Dukungan Investasi Daerah
‎Mengenai tudingan rangkap jabatan, Rajali Purba meluruskan bahwa dirinya tidak terikat dalam hubungan kerja struktural maupun profesional sebagai karyawan komersial PT TSP.
 Ia juga menegaskan tidak menerima remunerasi atau gaji yang melanggar ketentuan Undang-Undang Desa.
‎"Kehadiran saya dalam mediasi adalah kapasitas selaku kepala wilayah untuk menjalankan fungsi koordinasi linier. Pemerintah desa berkewajiban mendukung iklim investasi daerah dan menjaga kondusivitas lingkungan," ujar Rajali Purba,Sabtu(4/7/2026).
‎Legalitas Izin Pembuangan Limbah PT TSP




‎Terkait dengan operasional pengelolaan sisa produksi, pihak manajemen melalui Rajali Purba memastikan perusahaan berkomitmen penuh pada kepatuhan hukum lingkungan hidup.
Seluruh instrumen pengelolaan limbah di lapangan diklaim telah mengantongi legalitas resmi.
‎PT TSP saat ini mengoperasikan 9 kolam saringan yang telah tersertifikasi dan mendapatkan izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. 
Parameter baku mutu air juga diuji secara berkala oleh laboratorium lingkungan yang terakreditasi sebelum dialirkan ke badan air.
‎Pihaknya menyatakan sangat menghormati fungsi pengawasan dari rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat luas.
Seluruh dokumen perizinan lingkungan maupun administrasi wilayah siap diuji dan diperiksa oleh instansi berwenang seperti Polda Sumut, DLHK, dan Dinas PMD Sergai. (Team )

   Editor Kr Sinaga 
Komentar

Tampilkan

  • *Klarifikasi Kades Rajali Purba Terkait Isu Jabatan Humas PT TSP*‎Duduk bersama di Taman musyawarah.‎‎
  • 0

Terkini