Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kualanamu Tolak 496 Permohonan Paspor Hingga Agustus 2026​.

Jumat, 11 September 2026, 20.11 WIB Last Updated 2026-09-11T13:11:58Z







​Medan | jurnalpost.Net

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu memperketat pengawasan penerbitan dokumen perjalanan sebagai langkah nyata mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mencatat telah melakukan penolakan terhadap 496 permohonan paspor.
​Langkah tegas ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengamanatkan fungsi pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus fungsi pengamanan negara melalui penertiban dokumen perjalanan.
​Wawancara Ketat Jadi Kunci Deteksi Dini
​Setiap proses penerbitan paspor—baik permohonan baru maupun penggantian—wajib melalui tahapan wawancara dan verifikasi berkas secara mendalam. Petugas memeriksa kebenaran identitas, keabsahan dokumen pendukung, hingga menelaah tujuan perjalanan untuk mendeteksi potensi risiko korban TPPO sejak awal.
​Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi wawancara, petugas berwenang menolak permohonan apabila ditemukan kriteria berikut:

1.​Keterangan Tidak Benar: Pemohon memberikan informasi palsu saat proses interview.
2.​Dokumen Tidak Valid: Berkas persyaratan tidak lengkap atau terindikasi tidak sah.
3.​Terindikasi Pekerja Migran
Non-Prosedural: Terdeteksi akan bekerja di luar negeri tanpa jalur resmi (ilegal).
4.​Data Biometrik Duplikat: 
Pemohon tercatat sudah memiliki paspor aktif sebelumnya.
5.Daftar Pencegahan: Pemohon terdaftar dalam data cegah keimigrasian.

​Rincian Data Penolakan Paspor (Januari – Agustus 2026)
​Dari total 496 permohonan paspor yang ditolak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, rincian alasannya meliputi:
​145 Permohonan Ditolak karena terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
​351 Permohonan Ditolak akibat duplikasi permohonan (pengajuan baru padahal sudah pernah memiliki paspor) serta adanya ketidaksesuaian data pada dokumen pemohon.
​Pengetatan prosedur ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu untuk melindungi WNI dari risiko perdagangan orang dan memastikan seluruh mobilitas internasional warga negara berjalan sesuai prosedur hukum.(DH)

     Editor Kr Sinaga 
Komentar

Tampilkan

  • Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kualanamu Tolak 496 Permohonan Paspor Hingga Agustus 2026​.
  • 0

Terkini