Medan | jurnalpost.Net
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Vietnam dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di kawasan Medan Glugur pada Senin (21/9/2026). Ketiga WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan kegiatan pekerjaan yang lokasi kerjanya tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terdaftar.
Operasi penertiban ini merupakan bentuk pengawasan lapangan yang melibatkan sinergi lintas instansi, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Polrestabes Medan, BAIS TNI Sumut, Kodim Medan, Disnaker Kota Medan, dan Bakesbangpol Kota Medan. Sebelum bergerak menuju lokasi sasaran sekitar pukul 10.30 WIB, tim terlebih dahulu menerima pengarahan (briefing) serta melakukan koordinasi teknis yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani.
Setibanya di area proyek Medan Glugur, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga WNA asal Vietnam berinisial NVQ, KCL, dan PHS. Petugas mendapati dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas dan lokasi kerja mereka di lapangan dengan dokumen RPTKA resmi yang terdaftar.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, menjelaskan bahwa langkah pengamanan ini penting untuk mendalami keabsahan dokumen serta aktivitas para WNA tersebut.
"Kami menemukan tiga WNA asal Vietnam di lokasi proyek dan berdasarkan pemeriksaan awal terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar. Karena itu, ketiganya kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan dokumen yang dimiliki," tegas Firman.
Dari hasil pendataan pekerja di lokasi proyek, petugas sempat menerima informasi mengenai WNA lainnya yang diduga tinggal di penginapan atau tempat kos kawasan Medan Sekip. Tim gabungan langsung merespons dengan melakukan pencarian ke lokasi tersebut, namun tidak menemukan keberadaan WNA yang dimaksud.
Saat ini, ketiga WNA Vietnam tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu untuk menjalani proses pemeriksaan dokumen dan penegakan hukum keimigrasian lebih lanjut. Langkah pengawasan ini dilaksanakan berlandaskan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan fungsi deteksi dini dan sinergisitas antarinstansi. Hal ini sejalan dengan semangat kebijakan "Imigrasi untuk Rakyat" dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan aturan perundang-undangan.(Dh)
Editor Kr Sinaga
