Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Proyek Pembangunan RKB SMA Negeri 1 Beringin Oleh CV. CHAF DELAPAN SURYA dan CV. MITRA ACA KONSULTAN Diduga Abaikan APD: Proyek Senilai 1,6 Milyar Jadi Sorotan

Rabu, 02 September 2026, 06.55 WIB Last Updated 2026-09-01T23:57:12Z






DeliSerdang | jurnalpost.Net


Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang diterima oleh SMA Negeri 1 Beringin yang berada di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan publik, kegiatan proyek senilai 1,6 Milyar lebih tersebut terdapat suatu kejanggalan saat di temukan, Selasa (01/09/26)

Kegiatan proyek pembangunan tersebut yang diketahui dilaksanakan oleh rekanan dari CV. Chaf Delapan Surya dan konsultan dari CV. Mitra Acha Konsultan yang terkesan tidak transparan saat dikonfirmasi alias enggan bertemu ketika dikonfirmasi oleh awak media melaui via whatsapp seluler. 






Bermula ketika awak media menemukan sejumlah pekerja yang tak mengenalan peralatan kerja seperti Alat Pelindung Diri (APD) yang seolah-olah tak menaati peraturan K3 dimana setiap proyek swasta maupun terkhusus untuk pemerintahan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai mana mestinya. 

Padahal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta, Pasal 12 huruf b: Menyatakan bahwa tenaga kerja / pekerja diwajibkan memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.Pasal 14 huruf c: Mewajibkan pengurus (perusahaan) untuk menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan kepada tenaga kerja.






Adapun UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Menegaskan bahwa setiap penyelenggara atau pelaku usaha jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam setiap proyek.

Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2019 / Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK):Mengatur secara spesifik kewajiban penerapan K3, penyediaan fasilitas keselamatan, dan penggunaan APD pada seluruh siklus proyek konstruksi di Indonesia.







Patut diduga kuat rekanan atau pelaksana legiatan proyek tersebut melanggar peraturan undang-undang yaang jelas tertera di atas, juga proyek yang meraup senilai milyaran rupiah tersebut menjadi sorotan, sebab proyek sebesar itu masih saja mengabaikan alat pelindung diri (APD).

Hal ini juga kuat menjadi sorotan publik, yang diduga pelaksanaan pembangunan yang diduga tidak mematuhi aturan dan penggunaan anggaran proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 1 Beringin Patut dipertanyakan. 







Muncul adanya kecurigaan saat awak media mengkonfirmasi selaku yang diketahui sebagai pengawas yang berinisial FSL kegiatan tersebut melalui via telepon seluler saat di konfirmasi terkait K3 APD pekerja “baik akan kami tegur” ujar pengawas konsultan proyek. 

Selanjutnya saat dikonfirmasi kembali ia pun menjawab “tapi sudah itu pakai APD” ujarnya. 








Padahal tampak jelas di lensa kamera awak media bahwa sejumlah pekerja tak mengenakan APD sesuai aturan berlaku, untuk itu hal ini juga akan ditindak lanjuti kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si. untuk dimintai tanggapan. 

Hingga berita ini di turunkan, belum adanya pernyataan resmi dari pihak terkait.

(Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pembangunan RKB SMA Negeri 1 Beringin Oleh CV. CHAF DELAPAN SURYA dan CV. MITRA ACA KONSULTAN Diduga Abaikan APD: Proyek Senilai 1,6 Milyar Jadi Sorotan
  • 0

Terkini