Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tanpa Cantumkan Volume Kegiatan di Papan Proyek, Kajari Deli Serdang dan Tipikor Polresta Deli Serdang Diminta Periksa Pelaksana Revitalisasi SD Negeri 101868 Senilai Rp 201 Juta Lebih

Senin, 28 September 2026, 01.57 WIB Last Updated 2026-09-28T03:43:04Z
Deli Serdang | Jurnal Post
Proyek revitalisasi gedung SD Negeri 101868 Desa Sena Kecamatan Batang Kuis kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya banyak ditemukan kejanggalan didalam pembangunan Revitalisasi yang dilaksanakan oleh Panitian pelaksana Pembangunan Sekolah (P2SP) saat ditemukan Jum'at, (25/09/26).

Adapun yang ditemukan kejanggalan yaitu plank proyek tanpa mencantumkan volume kegiatan dengan jenis kegiatan yaitu Rehab Ruang Kelas, Sanitasi Toilet, dan Penataan Lingkungan serta waktu tidak mencantumkan berapa hari waktuk pelaksanaan kalender kerja.

Publik pun dibikin bingung, revitalisasi senilai Rp.201.561.874 diduga kuat tidak transparan kepada publik dan seakan-akan ada yang ditutup-tutupi, padahal setiap proyek pembangunan wajib mencantumkan secara jelas apa saja yang di bangun dan tak luput mencantumkan volume kegiatan dan lokasi kegiatan serta waktu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan UU. No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat di konfirmasi kepala sekolah SD Negeri 101868 Diduga tidak transparan saat dikonfirmasi apa saja yang di bangun dari proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN Senilai Rp.205.561.874 “Ruang Kelas 1 Unit, Kamar mandi sama penataan lingkungan didepan” ujarnya ketika di konfirmasi. 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERADI akan membuat resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan fasilitas pendidikan tersebut ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang/ Unit Tipikor Polresta Deli Serdang. saat dikonfirmasi agus siahaan selaku kepala divisi investigasi LSM PERADI yang meninjau langsung kesekolah pada Jum'at, (25/09/26) menerangkan bahwa adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi di SD Negeri 101868 tersebut yang tak mencantumkan volume dan jumlah yang dibangunkan tersebut.


Sebab dikahwatirkan tanpa volume tertera menurut nya, diduga kuat akan adanya pengurangan komponen dalam setiap pembangunan karna masyarakat pasti tidak mengetahui berapa ukuran dalam setiap pembangunan rehab maupun penataan lingkungan.

“Berdasarkan dari hasil investigasi kami dilapangan, tentunya kami menemukan kejanggalan berupa volume dan waktu pelaksaan kegiatan tidak tertera dalam plank proyek dan jumlah unit tidak di sebutkan, juga adanya indikasi dugaan markup atau penggelembungan dari anggaran senilai 201 juta tersebut. Dan dari bentuk yang di rehab di ruang kelas tersebut, tentunya diduga tak hampir menyeluruh di rehab dan kepsek pun tak bersedia kami ajak untuk melihat langsung apa saja yg dibangun dan hanya menjelaskan aja” ujar agus siahaan.

Lanjut “untuk itu mewakili aspirasi masyarakat, kami akan melaporkan hal tersebut kepada Kajari Deli Serdang dan Kapolreta Deli Serdang Unit Tipikor dan kami mendesak bapak kajari deli serdang dan Bapak Kapolresta Deli Serdang untuk memeriksa panitia pelaksana kegiatan Pembangunan Revitalisasi di SD Negeri 101868 di Batang Kuis demi menyelamatkan uang negara dan menjamin keselamatan para siswa” tegas Agus Siahaan.

 (Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Tanpa Cantumkan Volume Kegiatan di Papan Proyek, Kajari Deli Serdang dan Tipikor Polresta Deli Serdang Diminta Periksa Pelaksana Revitalisasi SD Negeri 101868 Senilai Rp 201 Juta Lebih
  • 0

Terkini