Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Ubah Plat Mobil Dinas Merah Menjadi Plat Putih, Gubsu Diminta Tindak Tegas Kacabdis Wilayah II Langkat

Kamis, 08 Oktober 2026, 22.42 WIB Last Updated 2026-10-08T15:42:54Z

Langkat
Mobil Dinas plat merah milik Kacabdis Wilayah II Langkat Provinsi Sumatera Utara Diduga diganti menjadi plat putih atau pribadi jadi sorotan dan perhatian publik, karena mobil dinas yang seharusnya menggunakan plat merah sesuai peraturan dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Berdasarkan pantauan yang ditemukan dilapangan tampak kendaraan dinas dengan nomor polisi BK 1448 J terparkir di halaman Kantor Dinas Pendidikan Cabdis Wil II Langkat, saat awak media hendak konfirmasi dengan Kacabdis Wilayah II Abdul Kodir Simorangkir, S.Pd., M.Si. Namun saat ditanya kepada petugas piket yang ada dikantor, ia pun menjelaskan bahwa kacab dan kasi SMK serta kasubag Tata Usaha tak ada di tempat Kamis (07/10/26).

“Bapak tidak ada ditempat pak sedang keluar, kasi serta kasubag pun tidak berada di tempat juga” ujar pegawai piket yang enggan menyebut nama.

Saat hendak meninggalkan kantor tersebut, terlihat mobil dinas yang terparkir dengan nomor polisi (nopol) warna putih yang bukan semestinya, padahal Mobil Dinas tersebut sebelumnya sudah tersebut harus terpasang dengan plat merah sebaga mana di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta aturan pelaksanaannya dalam PeraturanKepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ketika dikonfirmasi salah seorang ASN yang sedang berada tak jauh dari mobil dinas tersebut membenarkan bahwa mobil rush berwarna putih tersebut milik Kacabdis Wil II “ia pak ini mobil bapak kacabdis” ujarnya yang mengahampiri awak media.

Menuai kritikan tajam, DPP LSM PERADI Juga menyoroti hal tersebut melalui Wakil ketua umum Agus Siahaan meminta Gubernur Sumut, Bapak Boby Nasution untuk menindak tegas oknum Pejabat Publik yang diduga menyalahi aturan seperti mengganti warna plat nopol kendaraan dinas yang di biayai oleh Pajak Rakyat.

“Mengganti plat nomor polisi tentunya merupakan tindakan melawan hukum, sebab sudah jelas tertera didalam undang-undang No. 22 Tahun 2009,Sesuai peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 warna TNKB untuk mobil dinas pemerintahan adalah warna merah tulisan putih, untuk itu kami mendesak kepada bapak gubernur sumut untuk menindak tegas Kacabdis Wilayah II dan proses secara ketentuan yang berlaku” Ujar Wakil ketua DPP LSM PERADI.

Hingga berita ini diturunkan belum adanya tanggapan resmi dari pihak instansi terkait, pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab dari Kacabdis Wil II Langkat sesuai dengan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ubah Plat Mobil Dinas Merah Menjadi Plat Putih, Gubsu Diminta Tindak Tegas Kacabdis Wilayah II Langkat
  • 0

Terkini