Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kasus Pengeroyokan Maut, Empat Satpam Unimed Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 19 September 2019, 04.27 WIB Last Updated 2020-11-20T22:43:51Z



GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Empat petugas satuan pengamanan (Satpam) Universitas Negeri Medan (Unimed) divonis 8 tahun penjara dalam kasus pengeroyokan maut yang menewaskan dua pemuda yang dituduh sebagai pencuri helm di Kampus Unimed.

Kedua korban yang tewas dianiaya yakni Pernando Silalahi (30) dan Steven Sihombing, keduanya warga Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Selasa (17/9/2019), jam 15.00 WIB. Majelis hakim yang terdiri atas Sabar Simbolon SH, Said Hamrizal Zulfi SH dan Tarima Saragih SH menyatakan bahwa keempat satpam Unimed itu terbukti bersalah melakukan perbuatan pembunuhan sesuai dalam dakwaan melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 KUHPidana bersama-sama.

Keempat satpam Unimed itu yakni Bagus Prayetno (18) warga Dolok Masihul, Deli Serdang, M Harya Presta (22) warga Kelurahan Gaharu Medan, M Abdul Kadir (21) warga Kecamatan Marelan dan Feri Zulham (26) warga Jalan Pancing Medan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon SH yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing dihukum 11 tahun penjara.

Hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan yang meringankan, selama persidangan keempat terdakwa bersikap sopan dan belum pernah di hukum dalam kasus lain.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, keempat terdakwa mengatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau banding. Majelis hakim lantas memberikan waktu tujuh hari kepada keempat terdakwa untuk memutuskan sikap. Selanjutnya sidang ditutup majelis hakim.

Diketahui, kasus pengeroyokan maut yang menewaskan dua pria yang dituduh sebagai pencuri helm di Kampus Unimed Jalan Willem Iskandar, Medan Estate terjadi pada Selasa (19/2/2019) Sore.

Kedua korban yakni Joni Pernando Silalahi (30) dan Steven Samuel Hamonangan Sihombing (21) warga Jalan Tangkul I Kelurahan Siodorejo Kecamatan Medan Tembung, dihakimi massa lantaran dituduh mencuri helm saat hendak keluar dari areal Kampus Unimed, Selasa sore (19/2/2019). 

Keduanya sekarat dan akhirnya meninggal di RS Haji, Medan. Video aksi main hakim sendiri terhadap dua tertuduh pencuri helm di Kampus Unimed ini sempat viral di media sosial. (aja)
Komentar

Tampilkan

  • Kasus Pengeroyokan Maut, Empat Satpam Unimed Medan Divonis 8 Tahun Penjara
  • 0

Terkini