Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Melintasi Perairan Karang Sibongsu, Kapal Pengangkut Kayu Diamankan Polair Sibolga

Kamis, 16 April 2020, 18.42 WIB Last Updated 2020-11-20T22:42:48Z



GLOBALMEDAN.COM, SIBOLGA - Satuan Polisi Air (Polair) Polres Kota Sibolga bersama KP Puyuh-5014, melakukan mengamankan kapal bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen nota pengangkutan kayu di perairan Karang Sibongsu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (15/4/20) pukul 00.15 Wib. Hal itu disampaikan Kapolres Kota Sibolga AKBP Triyadi melalui Paur Humas Polresta Sibolga Iptu R Sormin.

Iptu R Sormin juga menjelaskan, ketika giat patroli gabungan Sat Pol Air Polres Sibolga dengan KP. Puyuh  - 5014, melakukan pemeriksaan terhadap satu unit perahu tanpa nama, yang melakukan pengangkutan kayu dalam koordinat 1°41’ 045”N - 098°45’410”E.

"Personil Sat Pol Air Polres Sibolga melaksanakan patroli gabungan bersama abk KP. Puyuh  - 5014 menggunakan sea rider, melaksanakan pemeriksaan terhadap satu unit kapal tanpa nama yang sedang melakukan penarikan dan mengangkut kayu olahan kurang lebih sebanyak tiga kubik dan 63 batang kayu bulat campuran," sebutnya melalui liris persnya.

Lanjut Paur Humas Polresta Sibolga, kayu yang ditangkap itu berencana dibawa ke Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Namun, dengan sigap Polair Polres Sibolga mengamankan kayu ilegal tersebut sebelum dibawa ke darat.

"Kayu itu tujuan ke Pondok Batu Sarudik. Satpolair Polres Sibolga juga mengamankan satu unit kapal tanpa nama ke Dermaga PPN (Pelabuhan Perikanan Negara) Sibolga dengan barang bukti. Saat ini, SatPol Air Polres Sibolga sedang memproses kasus tersebut," jelas Sormin.

Lanjutnya, berdasarkan bukti yang didapat dari lapangan. Dua oknum terduga terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu menurut Paur Humas Polresta Sibolga, sesuai dengan Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Berdasarkan bukti, dua pelaku diantaranya, AG (39) Warga Rawang II, Kelurahan Pasir Bidang dan JZ (53) domisili Desa Pargodungan, Kabupaten Tapteng, diduga telah melanggar
pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No. 41 Thn 1999 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf (e) UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun," tandasnya. (Bambang EF Lubis)
Komentar

Tampilkan

  • Melintasi Perairan Karang Sibongsu, Kapal Pengangkut Kayu Diamankan Polair Sibolga
  • 0

Terkini