Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sidang Gugatan Anak Gugat Ayah Kandung Lanjut ke Jawaban di PN KisaranMatsyah : Gugatan Ahli Waris Keliru, Saat Jual Tanah Ayah dan Ibu Masih Hidup

Sabtu, 16 Januari 2021, 21.04 WIB Last Updated 2021-01-16T14:04:27Z


Jurnal post, Batu Bara - 
Kasus gugatan perkara perdata, anak gugat ayah kandung Nomor : 85/Pdt.G/2020/PN - Kis, masih berlanjut, dan memasuki tahap jawaban. Sebagai tergugat III Matsyah menyatakan ahli waris keliru dan salah.

Demikian jawaban Matsyah sebagai tergugat III, dalam nota jawaban saat memberi jawaban di Pengadilan Negri Kisaran, melalui kuasa hukumnya Robbi Shahary, SH, saat di Gerobak Coffe, Banyuwangi Hotel, Lima Puluh, Batu Bara, Kamis (07/01/2020).

Disebut Matsyah dalam jawaban tersebut, ada keanehan saya lihat, surat keterangan ahli waris tertanggal (19/10/2020), sedangkan jual beli atas objek tanah sudah dilakukan pada tanggal 25 Maret 2016, semasa kedua orang tuanya masih hidup, sebutnya.

"Artinya kedua orang tuanya sudah menikmati uang hasil penjualan dari objek tanah," jelas Matsyah menjabarkan jawaban tersebut kepada wartawan.

Terkecuali kalau istri bapak Mislan (almh Asmawaty) meninggal dunia sebelum bulan Maret 2016, dan baru ada hak ahli waris melakukan gugatan, jelas Matsyah.

Matsyah juga menguatkan bahwan tidak mungkin almh Buk Asmawaty istri dari Mislan (tergugat I) ayah dari penggugat, tidak setuju, atau tidak mengetahui, karena Asmawaty (ibu penggugat) bersama Siti Khadijah Asmi, datang kerumah Evi Suriani (tergugat II) bermohon supaya mau membayar ganti rugi, paparnya.

Penggugat dan tergugat datang ke tergugat III datang ke kantor desa meminta untuk persiapkan surat pelepasan hak ganti rugi atas objek perkara, ulas Matsyah.

Logikanya, kalau memang positif buk Asmawaty tidak setuju atas penjualan tanah tersebut, pasti dia akan menjumpai saya agar jual beli di batalkan, karena rumah saya dan pak Mislan hanya berjarak puluhan meter saja, namun itu tidak ada, karena memang saat itu mereka ekonominya lagi terpuruk, ketus Kades Matsyah sambil memegang kepalanya.

Sementara dalam jawaban Mislan (tergugat I), menyatakan, benar saya ada menjual tanah di dusun I Padang Serunai, Kuala Indah, Sei Suka, Batu Bara, yang saat ini menjadi tempatnya berteduh kepada tergugat II (Evi Suriani) dengan nilai 225 juta, uang tersebut diterima di rumah Evi Suriani pada tanggal 29 Maret 2016, jawab Mislan.

Istri saya marah - marah kepada saya dan menyuruh saya untuk memulangkan uang tersebut, pada tanggal 30 Maret 2016 saya datang kerumah tergugat II untuk memulangkan uangnya utuh, namun di tolak oleh tergugat II dengan mengatakan, "apa pulak mau di balekkan, kan udah di jual, sebut Evi yang di sampaikan Mislan.

Menanggapi jawaban Mislan sebagai Tergugat I, di bantah oleh Evi Suriani, Tergugat II, tidak benar kalau kelang satu hari dari pembayaran, Tergugat I datang mau mengembalikan uangnya secara utuh, dan mengatakan istrinya tidak tahu.

Yang betulnya, istri pak Mislan datang kerumah saya bersama dengan anaknya, Siti Khadijah Asmi, mohon agar saya mau bayar tanah dan rumahnya, dan sekarang surat tanah tersebut sudah keluar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 400, dari BPN, atas nama Evi Suriani, Jawaban Tergugat II.

Kepada wartawan Evi Suriani menjelaskan, istri pak Mislan adalah adik sepupu ibu saya, bukan orang lain, saat bu Asmawaty datang minta saya bayarkan, sempat di nasehati ibu saya, "mengapa kalian jual, dimana nanti kalian tinggal, janganlah dijual, sayang," ujar Evi menirukan bahasa ibunya.

Tidak hanya sekali bang, berulang kali mereka bermohon datang kerumahku, jadi pak Mislan pengakuannya ngarang, adalagi bang, ini gak ku masukkan dalam nota jawaban.

Waktu pembayaran, uang kami waktu itu cuma 220 juta, kurang 5 juta, kelang dua hari pembayaran di jeputnya lagi bang, cuma kwitansi tetap tertulis lunas 225 juta, sebut Evi.

Jawaban Matsyah bahwa saat itu ekonomi Mislan lagi terpuruk, sejalan dengan pertanyaan wartawan kepada Mislan Senin (4/1/2021) saat di rumah, "kalau istri bapak tidak setuju mengapa bapak menandatangani pelepasan hak di balai Desa Kuala Indah," tanya wartawan.

Dengan polos Mislan menjawab, "cemanalah, waktu itu kami butuh biaya untuk usaha, dan mengobati istri yang lagi sakit," jawab Mislan.

Menurut Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III, Robbi Shahary, SH, sidang hari Kamis (07/01/2021) masih sebatas jawaban dari Para Tergugat, dan masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya Replik dari Penggugat (anak kandung) dari pak Mislan, pada Kamis,  (14/01/2021), jelasnya singkat. (Plk)

Penulis : Bechman Sinaga
Editor : Grestanto
Komentar

Tampilkan

  • Sidang Gugatan Anak Gugat Ayah Kandung Lanjut ke Jawaban di PN KisaranMatsyah : Gugatan Ahli Waris Keliru, Saat Jual Tanah Ayah dan Ibu Masih Hidup
  • 0

Terkini