Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tidak Hadir Saat Sidang Bantahan di PN Kisaran, Penggugat dan Tergugat 1 Perkuat Dugaan Konspirasi

Sabtu, 16 Januari 2021, 20.59 WIB Last Updated 2021-01-16T13:59:51Z
Jurnal post, Batu Bara -
Sedikit demi sedikit mulai terungkap dugaan konspirasi anak gugat ayah kandung, warga Padang Serunai, Kuala Indah, Sei Suka, Batu Bara.
Kasus gugatan perdata anak gugat ayah kandung memasuki bantahan dari penggugat atas jawaban tergugat 1, 2, 3, namun ada keanehan malah penggugat tidak hadir bersama tergugat 1 (ayah kandung penggugat).

Sementara kuasa hukum tergugat II dan III, masih sabar menunggu kehadiran penggugat dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negri Kisaran. Kamis (14/01/2021).

Tergugat III, Matsyah, Kepala Desa Kuala Indah, mengatakan, kembali kita di pertontonkan satu kejanggalan, biasanya yang bisa dikatakan sering tidak hadir saat sidang adalah tergugat, kali ini terbalik, penggugat malah tidak hadir bersama dengan ayahnya (tergugat 1).

" Sebelumnya sudah pernah saya katakan, pantaskah seorang anak menggugat ayah kandungnya, sementara mereka tinggal dalam satu rumah, ada apa, kalian terjemahkan sendirilah," tukas Matsyah.

Sebelumnya wartawan sudah pernah konfirmasi dengan Mislan, ayah kandung Penggugat, Siti Khidijah dan Asy'ari, mereka masih tinggal satu rumah yang di sengketakan.

Saya masih ingat saat sidang mediasi yang pertama kali, "kepada anak pak Mislan bertobatlah, jangan kalian giring ayah kalian yang sudah tua ke pengadilan," ungkapnya.

Kuasa Hukum tergugat II dan III, Robbi Shahary mengatakan, agenda sidang Kamis (14/1) Replik (Bantahan Penggugat atas Jawaban dari Para Tergugat (Tergugat-1, Tergugat-2 dan Tergugat-3).

Lanjut Robbi, pada persidangan awal, Ketua Majelis Hakim sudah membuat kalender sidang yang disepakati oleh para pihak untuk dipatuhi,  namun disini Penggugat yang seharusnya pro aktif (selalu hadir tepat waktu)  dalam perkara ini,  bukan Tergugat.

Pada agenda sidang hari ini,  Penggugat (anak)/ Kuasanya dan Tergugat-1 (ayah)  tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada pengadilan, sedangkan Tergugat-2 dan Tergugat-3 hadir melalui Kuasa Hukumnya Robbi Shahary SH (dari Law Office "Medan Legal Consultant").

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim perkara dan memberikan kesempatan terakhir kpd Penggugat utk menjawab / mengajukan Replik dan memanggil kembali para pihak. 

Sidang selanjutnya pada hari Kamis 21 Januari 2021, agenda Replik dari Penggugat, pungkas Robbi Shahary.

Penulis : Bechman Sinaga
Editor : Grestanto
Komentar

Tampilkan

  • Tidak Hadir Saat Sidang Bantahan di PN Kisaran, Penggugat dan Tergugat 1 Perkuat Dugaan Konspirasi
  • 0

Terkini