Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Maraknya Mafia Penimbunan Minyak Kencing Diduga CPO Di Tanjung Morawa, Diminta Kapolresta Deli Serdang Bertindak Cepat

Rabu, 10 Juni 2026, 21.57 WIB Last Updated 2026-06-10T14:58:19Z

Deli Serdang, Jurnal Post
Maraknya aksi kegiatan minyak kencing dan penimbunan minyak CPO ilegal (tanpa izin) yang ada di kecamatan tanjung morawa, kabupaten deli serdang tepatnya di simpang abunawas, diduga bebas beroperasi, berdasarkan hasil pantauan bahwa sudah berlangsung lama kegiatan yang melawan hukum tersebut hingga bertahun-tahun dan dinilai kebal hukum.

Saat didapati salah satu awak media cetak yang dilindungi identitasnya, melintasi tempat yang terlihat seperti gudang penyimpanan truk, yang melainkan paraktik kecing minyak dan penimbunan ilegal berjenis CPO pada Rabu, (10/06/26) tepatnya di depan gudang awak media cetak yang di sembunyikan identitasnya menemukan praktik ilegal tersebut.


Setibanya awak media tersebut datang dan hendak melihat ke lokasi didalam, salah satu pekerja yang ada disitu yang diduga bertugas memgamankan situasi tempat disitu diduga mendorong awak media yang ingin melihat lokasi dan ingin mengambil dokumentasi.

Kemudia terjadilah perdebatan antara awak media dan penjaga lokasi gudang tersebut yang terkesan memperlakukan awak media secara arogan hingga mengeluarkan ucapan dan diduga melecehkan profesi wartawan yang bertugas mencari informasi dan diatur dalam Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers “Macam betul saja semua wartawan ini” dengan nada tinggi ucap penjaga gudang tersebut.

Kemudian penjaga gudang tersebut terindikasi menghalangi tugas pers yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.


Terlihat bahwa banyak supir nakal yang masuk dan diduga menurunkan minyak beberapa gelang yang kuat dugaan merusak segel dari perusahaan, untuk itu diminta kepada Kapolresta Deli Serdang untuk menindak sekaligus menutup aktivitas yang diduga ilegal yang melanggar dan belum diketahui siapa pemiliknya.

UU No.7 Tahun 2014 untuk menjerat para pelakunya, diantaranya sesuai dengan:
Pasal 362 KUHP (pencurian) bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara, Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tanpa izin resmi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, Pasal 102 UU Kepabeanan jika CPO ilegal melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

sesuai dengan aturan tersebut tentunya pihak kepolisian jangan ragu untuk menindak dengan tegas aktivitas penimbunan minyak CPO tanpa izin.

(Tim/Red)
Komentar

Tampilkan

  • Maraknya Mafia Penimbunan Minyak Kencing Diduga CPO Di Tanjung Morawa, Diminta Kapolresta Deli Serdang Bertindak Cepat
  • 0

Terkini