Deli Serdang | Jurnal Post
Ketika saat mau di temui guna mencari informasi terkait kegiatan sekolah yang ada di SMA Negeri 1 Batang Kuis, namun saat hendak di jumpai kepala sekola SMA Negeri 1 Batang Kuis terkesan Alergi terhadap wartawan, pasalnya sebelum itu awak media tersebut telah membuat janji terlebih dahulu yang kemudian dijanjikan oleh wakil bidang humas untuk datang senin pagi, (20/07/26).
Namun setiba nya saat didatangi senin pagi pukul 09:00 WIB, dan tiba di pos security selanjutnya dikonfirmasi oleh wakasek bidang humas ternyata kepala sekolah pergi tak berapa lama awak media datang, dan beralaskan ada kegiatan kedinas.
Padahal awak media telah tiga kali mendatangi ke SMA Negeri 1 Batang Kuis, namun beralasan sibuk padahal kepala sekolah ada di kantornya, untuk kepala sekolah terkesan enggan untuk menemui awak media dan diduga tidak transparansi sebagai Kuasa Pengelola Anggaran (KPA).
Saat di konfirmasi wakasek humas SMA Negeri 1 Batang Kuis inisial (MS) menjelaskan keberadaan kepala sekolah di hadapan awak media “waduhh tidak enak kali saya sebenarnya, padahal orang bapak sudah dijanjikan, kepala sekolah barusan saja berangkat, dan tidak tahu pula kemana saya pun belum ketemu sama dia, ini saya hubungi tapi tidak mau mengangkat” ujar wakasek bidang humas.
Tentunya dapat diduga bahwa kepala sekolah SMA Negeri 1 Batang Kuis melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Juga seorang kepala sekolah yang sengaja menghindar dan sulit dijumpai oleh media (pers) untuk konfirmasi atau wawancara dapat diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara (seperti dana BOS), kepala sekolah memiliki kewajiban untuk transparan dan memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.
Dan diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara agar dapat mengevaluasi kepala sekolah yang sulit dijumpai dan diduga alergi terhadap wartawan.
(Team)
