Deli Serdang, Jurnal Post
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarkat Perjuangan Rakyat Madani (LSM-PERADI) resmi laporkan Kades Paya Sampir atas penggunan dana desa TA 2025 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang Rabu, (10/06/26).
Sebelum membuat laporan secara remsi ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, LSM PERADI telah melakukan klarifikasi secara tertulis seperti yang telah dikirimkan surat dengan Nomor: 085/MDN-I/LPM/LSM-PERADI/V/2026 yang bertujuan untuk mengklarifikasi atas penggunaan Dana Desa TA. 2025 yang bersumber dari ABPN yang notaben sebagian dari pajak rakyat (uang rakyat).
Tentunya dalam menjalankam tugas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan, dan mitra pemerintah dalam pembangunan. Tugas utamanya mencakup peningkatan partisipasi publik, penyediaan layanan sosial, serta kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017), dan merupakan peran serta masyarakat yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses terhadap informasi dari badan publik.
Berdasarkan dasar hukum tersebut tentunya LSM PERADI maupun masyarakat berhak meminta informasi terkait anggaran yang bersumber dari APBN, namun sayangnya surat yang di layangkan oleh LSM PERADI tidak mendapatkan jawaban dari beberapa pertanyaan pelaksaan kegiatan yang ada didesa paya sampir yang ada di kecamatan galang, kabupaten deli serdang.
Melalui wakil ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swaya Masyarakat (LSM-PERADI) Menjelaskan saat dikonfirmasi ”kami telah melayangkan surat sebelum nya kepada kepala desa paya sampir terkait beberapa Penggunaan Dana Desa TA. 2025, namun setelah satu minggu lebih kami tidak mendapatkan jawaban apapun dari email maupun contac person yang kami cantumkan di surat kami” ujarnya.
Lanjut “untuk itu kami menduga adanya dugaan penyalahgunaan atau juga dugaan kecurangan terhadap penggunaan Dana Desa Paya Sampir TA. 2025, sebab tim kami tidak mendapat jawaban secara transparan dari kades paya sampir”.
“maka kami sebagai sosial kontrol dalam menjalankan tugas sebagai LSM melaporkan kepada Bapak Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar di tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku” ujar agus siaahaan wakil ketua umum DPP LSM PERADI.
(Tim/Red)
