Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Jona Merah Bandar Lampung Wajib Menikah Di KUA

Rabu, 07 Juli 2021, 15.05 WIB Last Updated 2021-07-07T08:05:43Z



Jurnal postid (Bandar lampung)

Setelah kembali masuk dalam zona merah covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai menerapkan PPKM Mikro mulai 7 hingga 20 Juli 2021.

Maka Selama Tanggal Tersebut  jika ada warga yang Akan Melaksanakan Akad Nikah Di Kota Bandarlampung hanya Di Perbolehkan Di Laksanakan Di kantor Urusan Agama (KUA) yang ada Di Kota Bandarlampung. 

hal Tersebut Tertuang Dalam Surat Edaran Kementrian Agama RI nomor P-036/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Menikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandarlampung Mahmuddin Aris Rayusman Mengatakan, Masuknya Bandarlampung Di zona Merah, kementerian Agama Mengeluarkan peraturan ini untuk Memudahkan pemerintah daerah Dalam Menekan Angka Penularan covid-19, Salah Satunya Lewat Peraturan dalam prosesi Pernikahan.

hal ini Di lakukan Untuk Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 Di Tingkat Desa Dan Di Kelurahan Untuk PengenDalian Penyebaran covid-19.

Atas Dasar Tersebut, KUA Bandarlampung Berdasarkan hasil rapat Dan Kesepakatan Satgas Covid-19 Dengan Kepala KUA Menetapkan Beberapa Poin Aturan Antarlain Sebagai berikut

Akad Nikah Selama PPKM Mikro hanya Boleh Dilaksanakan Di kantor Urusan Agama (KUA). Dan yang hadir Maksimal hanya 10 Orang pelaksanaan Maksimal Waktu hanya 1jm.

Dan Surat Rekomendasi izin Akad Nikah Akan Di Revisi Dengan Tembusan Di Kemenag Kota Bandar Lampung.
Dan Untuk Waktu Sementara ini Pernikahan Di Larang Melaksanakan Akad Nikah Di Rumah atau Di gedung Dan hotel.

“Kegiatan Menikah itu Prosesi Akad Nikah Di  KUA
Tapi Kalau Resepsi itu izin Satgas covid-19. Jadi Kalau Sebelumnya Sudah Mendapatkan izin Sebelum Peraturan ini, harus Diperbarui Melalui BPBD Setempat ringkasnya.


reporter : Edi Supriyadi, SH
Editor : Grestanto, SH
Komentar

Tampilkan

  • Jona Merah Bandar Lampung Wajib Menikah Di KUA
  • 0

Terkini