Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KEJAKSAAN NEGERI Madina Adakan Rapat FGD Dengan BPJS KETENAGAKERJAAN DAN DINAS PMD KABMANDAILING NATAL.

Jumat, 14 Oktober 2022, 22.21 WIB Last Updated 2022-10-14T15:21:47Z

Madina ! Jurnalpost.net

, Selasa, 11 Oktober 2022 di Dsan Hotel Panyabungan, Kejaksaan Negeri melalui Kasidatun Edison Sumitro mengundang BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Forum Group Diskusi  untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Para Kepala Desa dan Aparatur Desa.
Kejari mengadakan Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Instruksi Presiden tersebut disampaikan bahwa, Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha , Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“sebagaimana mestinya kegiatan ini kita adakan dalam rangka penegakan kepatuhan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021” Ucap Edison

Berdasarkan data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, bahwa masih terdapat Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menunggak iuran. “Sampai dengan September 2022 masih terdapat Kepala Desa kita yang menunggak iuran, yaitu sejumlah 37 Desa dan Perangkat Desa sebanyak 50 Desa yang belum membayarkan Iuran tahun 2022” Ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Rolan Lumban Tobing.

Sementara itu Plt Kepala Dinas PMD menyampaikan, bahwa anggaran untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah di alokasikan di masing - masing APBDesa tahun 2022. “anggaran ini sudah ada di APBDesa masing – masing, untuk itu akan kami laporkan kepada Pimpinan, sehingga nanti Bapak Bupati akan mengeluarkan Surat terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan”.

“jika kita merujuk pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Pasal 5 berbunyi, Kepala Desa dan Perangkat Desa Wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta dalam program JKK, JKM dan JHT Kepada BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui Kepala Desa. Maka kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Pak Kadis untuk mendorong program ini, agar di Tahun 2023 seluruh Perangkat Desa dapat terdaftar dengan kepesertaan Jaminan Hari Tua, sehingga apabila perangkat desa yang sudah habis kontrak dapat melakukan Klaim Jaminan Hari Tua seperti halnya Kepala Desa”. Ucap Doly Daulay

Untuk tunggakan iuran ini Kadis PMD optimis pada bulan oktober ini akan selesai seluruh tunggakannya, upaya ini dapat dilakukan dengan mempersyaratkan pencairan harus dibuktikan dengan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022.

Adapun pembahasan FGD yakni, Bahwa jumlah tagihan 2022 untuk Kades sebanyak 37 Desa sejumlah Rp.67.000.000, dan Perangkat Desa  sebanyak 50 Desa × 5 orang/ Desa sejumlah Rp 43.000.000.

Dari hasil FGD tersebut, JPN Kejari Madina Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap bersinergi dengan Dinas PMD Madina terkait penyelesaian tunggakan kepada BPJS Ketenaga Kerjaan Madina dalam tagihan yang dimaksud.Pada saat pengajuan APBDes tahun 2022 akan dipersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan  dengan melampirkan bukti bayar iuran tahun berjalan 2022.Tunggakan Iuran Kades dan Perangkat Desa akan dapat terselesaikan pada bulan Oktober 2022, dan APBDes tahun 2023 untuk seluruh desa akan tetap dianggarkan pada APBDes 2023.Dalam monitoring dan evaluasi akan tetap dilakukan secara berkala setiap 6 bulan dan kegiatan ini berjalan dengan lancar.(Zakaria)

  Editor (Kr Sinaga)
Komentar

Tampilkan

  • KEJAKSAAN NEGERI Madina Adakan Rapat FGD Dengan BPJS KETENAGAKERJAAN DAN DINAS PMD KABMANDAILING NATAL.
  • 0

Terkini