Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PENGEDAR NARKOBA DI PANTAI BARAT KAB. MADINA BERHASIL DI CIDUK

Sabtu, 15 Oktober 2022, 11.57 WIB Last Updated 2022-10-15T04:58:41Z

Madina ! Jurnalpost.net

Satnarkoba Polres Madina berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu  Kabupaten Mandailing Natal. Senin, (10/10/2022).

Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira Pukul 00.30 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Madina mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang laki-laki saat sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menjual atau menyediakan Narkotika.

Menanggapi dan untuk memastikan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Madina merintahkan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai Pemesan dan membeli narkotika jenis Shabu kepada pelaku, dan saat itu juga dilakukan tangkap tangan/penangkapan terhadap JV.

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq, S.IK.,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pemilik Narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial JV (20) berhasil diamankan yang merupakan warga Desa Lancat.

“benar kita sudah berhasil mengamankan JV alis Jeri warga desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu dimana JV alias Jeri ini tertangkap tangan saat menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu, dimana infromasi berawal dari masyarakat bahwasanya tersangka JV ini sering berteransaksi narkoba di Desa Simpang Durian Kecatan Lingga Bayu”. Ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba. Sabtu 15 Oktober 2022 diruang kerjanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat bruto: 1,62 (satu koma enam dua) gram, Uang kertas sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Forcel F1 ZR tanpa plat Polisi.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Madina guna proses lebih lanjut, dan tersangka akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah).(Zakaria)

  Editor (Kr Sinaga)
Komentar

Tampilkan

  • PENGEDAR NARKOBA DI PANTAI BARAT KAB. MADINA BERHASIL DI CIDUK
  • 0

Terkini