Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

AMCD Batara Serbu Kantor Pemdes, Sampaikan 4 Tuntutan Terkait Proses Pencalonan Pilkades.

Rabu, 30 November 2022, 16.14 WIB Last Updated 2022-11-30T09:21:09Z


Palas | jurnalpost.net

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai Barumun Tengah Raya (AMCD BATARA) Kabupaten Padang Lawas (Palas), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Palas, Rabu (30/11/2022).

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari proses pencalonan kepala desa yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, dan adanya hal lain diluar kewajaran untuk kontestasi pilkades tesebut didesa Siparau, Kecamatan Barumun Tengah, sehingga adanya calon kepala desa yang terindikasi diintimidasi. Pada aksi tersebut dikawal oleh Personil Polres Palas, Personil TNI, Satpol PP dan Damkar Palas. Serta lainnya.

Dalam aksi orasinya didepan kantor Pemdes Palas, Kordinator Aksi Indra didampingi Kordinator Lapangan Habarol Habibi Nasution, menyampaikan, Pada hakikatnya demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga Negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan. 

Salah satu perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yaitu diberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan secara aktif dalam menentukanwujud penyelenggaraan pemerintahan. Pemilu adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Kegiatan pemilu salah satu sarana penyaluran hak asasi waga Negara.

Kebebasan hak dan kemerdekaan bagi seluruh bangsa indonesia dalam penyelenggaraan pemilu pilkades tanpa adanya paksaan, tekanan serta intimidasi dari pihak mana pun, karna sejatinya Demokrasi adalah penentuan sikap diri sendiri tanpa paksaan.

Mereka mngatakan aksi ini sesuai dengan Dasar Hukum yakni., 

1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28f Kemerdekaan Berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya di tetapkan dengan Undang Undang.

2. Undang-Undang RI No 6 Tahun 2004 tentang desa.

3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengenai hak memilih.

4. Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 tentang hak berdemokrasi.

Dengan demikian mereka menyampaikan Dasar Tuntutan. Yaitu., 1. Mengutuk proses pilkades di desa siparau yang diduga penuh intimidasi pengangkatan sumpah untuk memilih salah satu calon.

2. Usut tuntas pecegalan salah satu calon dalam proses pencalonan pilkades di desa siparau.

3. Akibat deskriminasi dan intimidasi beberapa oknum yang mengatasnamakan hatobangon mengakibatkan keresahan bagi warga desa siparau serta telah mengangkangi hak proses Demokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta kepada dinas pemdes agar membatalkan pilkades di desa siparau.

Demikan yang dapat kami sampaikan atas Perhatian dan Kerjasamanya yang baik terlebih dahulu kami haturkan terimakasih. 

"Aksi kami ini juga telah disampaikan Tembusan kepada 1. Bapak Bupati Padang Lawas : Bapak Kapolres Padang Lawas. 2. Bapak Ketua DPRD Padang Lawas. 3. Media Cetak Se-Padang Lawas., dan ke 4. Pertinggal", 
Pungkas Kordinator Lapangan Habarol Habibi Nasution, yang diketahui oleh Pimpinan AMCD Batara kabupaten Palas, Indra. Sekaligus kordinator Aksi pada Unjuk rasa tersebut. (AH2)


Komentar

Tampilkan

  • AMCD Batara Serbu Kantor Pemdes, Sampaikan 4 Tuntutan Terkait Proses Pencalonan Pilkades.
  • 0

Terkini