Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DINSOS BATU BARA HARUS LAPOR KEMENSOS PENDAMPING PKH DOUBLE JOB

Sabtu, 05 November 2022, 18.16 WIB Last Updated 2022-11-05T11:16:30Z
Batu Bara | jurnalpost.net

    Berdasarkan peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial tentang kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan (SDM PKH).Dalam aturan dirjen perlindungan dan jaminan sosial nomor :02/3/KP.05.03/10/2020 bagian ketiga tentang larangan kode etik SDM PKH pada pasal 10 huruf O. Melakukan pekerjaan lain di lingkungan kementerian sosial atau di luar lingkungan kementerian sosial tanpa persetujuan secara tertulis dari direktur yang menanganin pelaksanaan PKH.     Kepala Dinas Sosial Batu Bara Riyadi Ketika dikonfirmasi Sabtu (5/11) terkait dugaan oknum-oknum PKH menjadi anggota Panwascam,Riyadi menyarankan agar  menkonfirmasi Kordinator Kabupaten PKH.     Sebelumnya Korkab PKH Arib dikonfirmasi Kamis(3/11) menyebutkan " saya menunggu surat dari Bawaslu yang menerangkan bahwa nama-nama tertentu diduga aktif di Pendamping PKH,kalau informasi dari media sepihak masih kurang  dipercaya".     Dihari yang sama Ketua Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo ketika dikonfirmasi tentang keinginan Korkab PKH "Bawaslu memberikan Surat ",hingga saat ini Ketua Bawaslu belum memberikan jawaban permintaan konfirmasi media ini.     Akhir Oktober Senin (31/10) yang lalu Ade Sutoyo di Kantor Bawaslu melakukan klarifikasi terkait dugaan percobaan pungli oleh staf Bawaslu terhadap peserta lulus ujian tertulis seusai wawancara guna penetapan menjadi anggota Panwascam menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang akan datang dengan patokan sejumlah mata uang Rupiah.Inisial B yang nyaris menjadi korban pungli saat ini diketahui tidak lulus menjadi anggota Panwascam,nama lain inisial RS juga tidak lulus.Diketahui khalayak ramai di Kec.Datuk Tanah Datar keduanya memperoleh nilai antara 66 dan 65 diantaranya dari Kakak Korban inisial AN,bahkan AN menyebut ada menyimpan rekaman percakapan oknum MS bahkan sempat berpoto bersama di Sei.Bejangkar,dia juga menyebutkan bahwa Bawaslu telah melayangkan surat padanya hingga 2 kali hal klarifikasi.     Selasa (1/11) Ketua Bawaslu itu kembali dikonfirmasi melalui Panggilan dan Chat Whats-Up tentang hasil klarifikasi terhadap inisial MS yang diduga juga sedang magang Praktisi Hukum ,Sutoyo mengatakan  "Bila seorang praktisi Advokat duduk di Bawaslu tidak diperkenan beracara di Pengadilan".Namun hasil klarifikasi terhadap MS menurutnya belum bisa dipublikasikan.Terkait dugaan oknum-oknum yang duduk di Panwascam yang masih aktif sebagai Pendamping PKH naungan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI disarankannya membuat surat resmi ke Bawaslu tanpa merinci jenis surat apa yang dimaksudkannya.     Seorang Pendamping PKH inisial A di Kec.Talawi dalam konfirmasi khusus di Labuhan Ruku didapati Jumat (4/11) menyebutkan "tidak ada regulasi yang melarang oknum di PKH menjadi Anggota Panwascam,saya sudah beraudiensi dengan Korkab.PKH Arib,secara lisan dia mempersilahkan".Lanjutnya, jika memang tidak boleh dalam perekrutan kemarin seharusnya Bawaslu mengumumkan pelarangan itu,sehingga saya tidak akan mendaftar,dan dalam sesi wawancara saya mengkabarkan saya aktif sebagai pendamping PKH,nyatanya Bawaslu meluluskan saya jadi anggota Panwascam Kec.Takawi,tuturnya.     Berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik NGO di Kabupaten Batu Bara disimpulkan memunculkan narasi ataupun opini yang menduga runutan kronologis rekrutmen Anggota Panwascam Maladministrasi dan mereka menyatakan akan mendiskusikannya didalam forum formal.(T, Sembiring)
Komentar

Tampilkan

  • DINSOS BATU BARA HARUS LAPOR KEMENSOS PENDAMPING PKH DOUBLE JOB
  • 0

Terkini