Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tolak Peletakan Sita Lahan, Masyarakat Batang Bulu Tanggal Blokade Akses Jalan Perkara Lahan

Jumat, 18 November 2022, 21.21 WIB Last Updated 2022-11-18T14:21:20Z



Palas | jurnalpost.net

Warga Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun, kembali melakukan Unjuk Rasa (Unras) menolak peletakan sita lahan perkara seluas 110 Ha, dengan menutup akses jalan menuju Desa siali ali tepatnya di wilayah lahan perkara Daerah Nagargar, pada Jum’at (18/11/22).

Dalam Unras, Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun meminta kepada Pengadilan Negeri (PN)
Sibuhuan agar melaksanakan kembali Constatering ulang yang tidak sah, dikarekana tidak ada saksi masyarakat dalam Constatering.

Pada Constatering Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PN Sibuhuan.

Di tanah objek perkara Putusan PN Padangsidimpuan perkara Reg. Nomor :35/Pdt.G/2015/PN-PSP tanggal 19 September 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 83/Pdu/2017/PT-Mdn tanggal 09 Mei 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769 K/Pdt/2018 tanggal 18 Mei 2018.

Ketua Kordinator Unras Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Sudirman Nasution didampingi Kuasa Hukum Dam Hasonangan Harahap SH.MH dan Ali Akbar SH MH mengatakan, peletakan sita oleh PN Sibuhuan harus ditunda sampai melakukan Constatering ulang.

“Karna tidak ada dari kami didalam Contatering Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022, yang mengadiri atau menandatangani surat Constatering tersebut”, Tegasnya.


Lanjut Dam Hasonangan, Padahal sudah kami datangi bersama oleh Pihak PN Sibuhuan, dan Pihak Polres Padang Lawas ke Kantor Pos Cabang Sibuhuan, untuk mempertanyakan surat undangan yang dikirimkan, dan dalam pernyataan petugas loket Kantor Pos menyatakan tidak ada menerima surat yang dikirimkan oleh PN Sibuhuan tersebut.

Dikatakannya, bahwa Sahmadan Hasibuan Warga, Desa Sigorbus yang katanya telah dikirimin atau menerima surat undangan, nyatanya, tidak ada menandatangi atau menerima surat dari pihak kantor pos cabang sibuhuan.


“Jadi kami meminta tegas kepada PN Sibuhuan agar melakukan kembali Constatering ulang di tanah objek perkara Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan perkara Reg. Nomor :35/Pdt.G/2015/PN-PSP,” Terangnya.

Kami bukan tidak mengerti tentang hukum, dan kami taat dan mengikuti keptusan hukum akan tetapi kami meminta agar surat putusan Contatering yang tidak sah dapat dilaksanakan ulang, ucapnya.

“Dan kami menegaskan tidak ada Desa Nagargar di Kecamatan Lubuk Barumun ini, melainkan Wilayah Nagargar yang berada di Kecamatan Lubuk Barumun, kalau memang ada tunjukan sama kami, yang mana Desa Nagargar, Kepala Desa Nagargar, dan beserta masyarakat Desa Nagargar”,pungkasnya.


Amatan jurnal post.net di lokasi, pihak PN Sibuhuan membatalkan peletakan sita perkara lahan dan menunda dengan waktu yang tidak ditentukan, sehingga seluruh masyarakat Batang Bulu tanggal bersama personil Polres Padang Lawas dibawah pimpinan Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan SIK M.Si dan TNI beserta Satpol PP membubarkan diri.
         (ARMEN AH2)
Komentar

Tampilkan

  • Tolak Peletakan Sita Lahan, Masyarakat Batang Bulu Tanggal Blokade Akses Jalan Perkara Lahan
  • 0

Terkini