Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

ARS : Bupati Madina terkesan tutup mata terkait Arogansi PT. Rendi Permata Raya.

Senin, 27 Maret 2023, 13.53 WIB Last Updated 2023-03-27T06:54:01Z



Medan | jurnalpost.net

 Kita ketahui PT. Rendi Permata Raya diberikan izin HGU dan Izin perkebunan tahun 2005 di desa singkuang 1 kecamatan Kecatama Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut laporan dan pengaduan masyarakat kepada Abdul Rahim Siregar, anggota DPRD Sumut dapil Sumut 7 - Tabagsel  bahwa sudah 8 hari masyarakat singkuang 1 demo aksi damai menuntut haknya kembali terkait Plasma yang mana terus janji demi janji yang disampaikan pihak perusahaan.


Senin( 27/3),melalui selulernya, H. Abdul Rahim Siregar politisi PKS ini membenarkan kondisi terakhir di Singkuang 1. Kita meminta Bupati dan wakil bupati mandailing Natal tidak tutup mata tekait kasus penuntutan hak plasma masyarakat, disinilah hadir kepala daerah mengeluarkan  kebijakan dan solusi terbaik, kasihan masyarakat singkuang hingga bulan Ramadhan ini masih melakukan aksi damai, yang seharusnya masyarakat menikmati  ibadah puasa di Ramadhan ini.

Menurut Abdul Rahim Siregar yang sering di sapa ARS meminta Manajemen PT Rendi Permata Raya yang telah diberikan kemudahan pemerintah mendapatkan izin perkebunan seluas 4500 Ha, Janganlah menunjukkan Arogansi ditengah-tengah masyarakat dengan mengulur-waktu dan terkesan tidak ada itikad baik untuk bersama - sama masyarakat singkuang untuk  kebersamaan terkait pemberian Plasma, yang merupakan amanat peraturan dinegeri ini. Kita ketahui bahwa dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan  Permentan No. 26 Tahun 2007 Dan Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizanan Usaha Pertanian. Jelas dikatakan dalam Regulasi diatas bahwa perusahaan harus memberikan minimal 20 % dari Luas lahan yang diberikan izin usaha.

Dan menurut ketua koperasi  Masyarakat, bahwa Perusahaan disekitar daerah tersebut seperti  disekitar daerah tersebut telah memberikan hak masyarakat berupa plasma, seperti PT. Madina Agro Lestari, PT. Anugrah Langkat Makmur dan PT. Sawit Sukses Sejati.


Abdul Rahim Siregar sangat  berharap dalam waktu dekat bapak bupati madina untuk memprioritaskan penyelesaian hak plasma masyarakat yang tentunya jelas dilindung oleh aturan dan perundang-undangan, dan tidak terkesan bupati dan wakil bupati tutup mata terkait hal ini, langkah menghentikan sementara operasi perusahan atau mencabut izin Usaha perkebunannya bisa dilakukan oleh kepala Daerah Dan jika tidak ada penyelesaian, saya akan menjadwalkan dan  memperjuangkan agar dilakukan pemanggilan PT Rendi Permata Raya oleh DPRD Sumut dibulan April 2023 ini, ungkap Abdul Rahim Siregar yang juga anggota Pansus Plasma dan PSR DPRD Sumut.(Tim)





Komentar

Tampilkan

  • ARS : Bupati Madina terkesan tutup mata terkait Arogansi PT. Rendi Permata Raya.
  • 0

Terkini