Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Galian C Diduga Tak Mengantongi Izin Marak Di Kecamatan Bringin

Jumat, 31 Maret 2023, 12.25 WIB Last Updated 2023-03-31T05:42:56Z

Deli Serdang | jurnalpost.net
Marak nya Galian C atau galian tanah yang di Duga tidak mengantongin izin itu di Kabupaten Deli Serdang salah satu nya berada di kecamatan Bringin Desa Karang Anyar pas di dekat benteng sei ular seperti yang di temui awak media Jum'at (31/03/23). Galian tersebut memperoleh Puluhan hingga ratusan dum truk perhari nya yang di muat oleh alat berat berupa escavator.

Namun dampak dari pada aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan dan abu, juga truk-truk yang bermuatan berat juga bisa merusak jalan kabupaten yang di bangun menggunakan APBD, parah nya lagi truk yang mengangkut muatan tanah juga dapat menimbulkan kecelakaan di jalan di dekat permukiman warga.

Galian yang beraktivitas kurang lebih hampir seminggu tersebut juga menggunakan 2 alat berar dan puluhan dum truk berkumpul di dekat alat berat sambil menunggu antrin untuk dimuat, saat di konfirmasi terkait di kemanakan tanah-tanah tersebut mandor atau kepercayaan bos nya menjelaskan “tanah nya untuk nimbun di Desa Bakaran Batu pak” ujar mandor galian,
Dan seperti apa yang di kerahui dari mandor bahwa pemilik galian itu berinisial (S).

Namun apakah pemerintahan kecamatan bringin tidak mengetahui akan hal kegiatan itu yang berada di wilayah hukum nya,
Padahal setiap galian C yang beroperasi harus memiliki izin sesai dengan apa yang di atur dalam pasal Pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar) serta merta merugikan bagi pemerinta karna tidak membayar pajak sebagai mana mestinya.

(Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Galian C Diduga Tak Mengantongi Izin Marak Di Kecamatan Bringin
  • 0

Terkini