Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gugatan Ditolak PengadilanOK Hendri dan Warga Dirikan Plank di HGU Bangun Sari.

Jumat, 31 Maret 2023, 05.14 WIB Last Updated 2023-03-30T22:37:31Z



Tamora | jurnakpost.net

 Dengan membawa puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah suguhan, oknum pengacara OK Hendri mendirikan plank di depan pintu masuk 1 areal HGU PTPN2 No 96 Bangun Sari Kebun Bandar Klippa, Kamis (30/3/23).
 Adapun bunyi plank yang didirikan bertuliskan larangan melakukan kegiatan apa pun di areal yang diklaim sebagai tanah Suguhan Jailani dkk sesuai dengan gugatan perdata yang diajukan ke PN Lubuk Pakam oleh OK Hendri dkk atas nama warga.
 Melihat itu petugas keamanan proyek KDM Bangun Sari sempat melarang pendirian plank yang nyata-nyata ditancapkan di tengah pintu masuk ke areal proyek. Namun OK Hendri malah menantang petugas keamanan untuk menunjukkan kuasa dari pihak PTPN 2. 
 "Kalau ada kuasa dari PTPN 2 tunjukkan pada saya. Jangan asal larang-larang saja," ujarnya.
 Petugas sekuriti yang tidak ingin terlibat adu mulut memilih mundur disaksikan sejumlah petugas Kepolisian  dari Polres Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa,   Plank himbauan tersebut akhirnya berdiri persis di pintu gerbang masuk proyek KDM Bangun Sari. 
 Punbegitu, aparat keamanan melarang warga saat hendak pemasangan plank kedua. Cukup satu plank saja kata petugas pengamanan yang berjaga di depan pintu proyek.
 Pemasangan plank di depan gerbang masuk ke proyek KDM Bangun Sari terkesan dipaksakan dan arogan.   Informasi diperoleh menyebutkan point-point di plank tersebut adalah materi gugatan Jailani dkk di PN Lubuk Pakam yang sudah ditolak keseluruhannya oleh pengadilan Negeri Lubuk pakam. Bahkan ketika banding di Pengadilan Tinggi Sumut, seluruh gugatan mereka juga ditolak majelis hakim banding. 
 "Kan jadi aneh, pasang plank melarang PTPN2 berkegiatan di lahan HGU mereka sendiri. Sementara gugatan warga jelas-jelas ditolak pengadilan. Ini kan membohongi warga namanya," komentar sejumlah warga Desa Telaga Sari yang membaca plank yang dipasang warga dengan poster yang sudah lebih dulu ditempel PTPN 2 di dinding pagar proyek KDM Bangun Sari. 
 "Sudah jelas lahan tersebut merupakan milik PTPN 2,"tambah warga lainya.
 Setelah plank terpasang, puluhan warga yang mendampingi pengacara OK Hendri akhirnya membubarkan diri dari lokasi aksi mereka di pinggir jalan menuju arah Bandara Kuala Namu. (Karina Sinaga)
Komentar

Tampilkan

  • Gugatan Ditolak PengadilanOK Hendri dan Warga Dirikan Plank di HGU Bangun Sari.
  • 0

Terkini