Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sidang Paripurna DPRD Batu Bara Bahas Ranperda Retribusi Dan PerizinanMaret 23,

Kamis, 23 Maret 2023, 15.43 WIB Last Updated 2023-03-23T08:43:59Z



Batu Bara | jurnalpost.net

Lembaga DPRD Batu Bara menyelenggarakan sidang paripurna penyampaian dua ranperda yang disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir M.Ap diwakili Asisten I Rusian Heri. Selasa (21/03/2023) di aula Gedung DPRD Batu Bara Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh Kab Batu Bara.

Sidang paripurna yang diselenggarakan dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri beberapa anggota Dewan, dan Sekretariat DPRD Batu Bara.

Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara mengatakan, dua agenda paripurna yaitu, Ranperda Tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko.

Dijelaskannya, peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang No.1 tahun 2022 berlaku.

Hal ini berarti pada Januari tahun 2024 peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sambung Asisten I Rusian Heri, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu perlu untuk disusun guna menindaklanjuti Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang saat ini sudah di ganti dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Dengan begitu menurut penjelasan Asisten I Rusian Heri, malah beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kabupaten Batu Bara No 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal dan standart pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, tutup Asisten I Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara.

Tuah Sembiring.
Komentar

Tampilkan

  • Sidang Paripurna DPRD Batu Bara Bahas Ranperda Retribusi Dan PerizinanMaret 23,
  • 0

Terkini