Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ketua Dewan Pendidikan DS Menilai Pengangkatan Kasek dan Fungsional Telah Sesuai Prosedur.

Selasa, 04 April 2023, 16.47 WIB Last Updated 2023-04-04T09:47:52Z



Lb Pakam | jurnalpost.net

 Dewan pendidikan Kabupaten Deli Serdang menilai pengangkatan 326 kepala sekolah, pengawas dan penilik di lingkungan Dinas Pendidikan sudah sesuai prosedur dan
mekanisme yang berlaku.
 Penjelasan ini disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Muriadi, Selasa (4/4/23)
 "Pengangkatan tersebut telah memenuhi syarat
peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud
No 40/2021) dengan memprioritaskan guru penggerak. Namun tetap tidak
mengesampingkan syarat- syarat lainnya seperti kepribadian dan karakter guru tersebut. Dan yang paling penting bagaimana kinerja dalam mengembangkan tupoksi sebagai
guru,"jelas Muriadi.
 Lanjutnya, sebagaimana diketahui di Deli Serdang banyak guru yang berprestasi dan guru penggerak. Namun tidaklah
semua harus diangkat, harus juga disesuaikan dengan quota pengangkatan kepala
Sekolah dan tenaga fungsional yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
 Muriadi yang juga Ketua LKBH PGRI Deli Serdang menambahkan, syarat lain untuk menjadi kepala sekolah harus mengikuti Diklat
Cakasek atau Cawas oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) di Solo.
 Disebutkan Muriadi pengangkatan penilik, pengawas dan kepala sekolah yang dilantik Bupati Deli Serdang beberapa waktu lalu berdasarkan Keputusan Bupati
Nomor 193 Tahun 2023, Nomor 194 Tahun 2023, Nomor 198 Tahun 2023 tertanggal 24
Maret 2023 sudah sesuai prosedur dengan mengacu kebeberapa tahapan yakni melalui
hasil asesmen yang langsung menilai adalah orang yang kompeten sesuai dengan
Permendikbud 40/2021. Yakni Dewan Pendidikan Sumatera Utara, pemerintah dalam
hal ini Dinas Pendidikan bersama BKPSDM Kabupaten Deli Serdang yang diserahkan kepada Baperjakat (Badan Perencanaan Jabatan dan Pengangkatan) yang terdiri dari Sekda
Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua, Sekretaris BKPSDM dan Dinas Pendidikan sendiri.
 "Jadi semua sudah sesuai aturan,"ungkap Muriadi.
 Iapun menghimbau kepada guru penggerak yang sudah berjuang selama
9 bulan, secara keilmuan mereka mumpuni karena sudah mengikuti diklat
secara berjenjang.
 "Untuk itu tetap optimis dan bersabar pastilah ada kesempatan untuk
menjadi kepala sekolah, pengawas maupun penilik masih terbuka lebar apalagi
kedepannya banyak kepala sekolah, pengawas dan penilik yang memasuki masa
pensiun,"imbuh Muriadi seraya berharap kiranya Dinas Pendidikan Deli Serdang
kedepannya memprioritaskan guru penggerak yang memenuhi unsur - unsur persyaratan
untuk menjadi kepala sekolah dan tenaga fungsional lainnya.(Kr Sinaga)
Komentar

Tampilkan

  • Ketua Dewan Pendidikan DS Menilai Pengangkatan Kasek dan Fungsional Telah Sesuai Prosedur.
  • 0

Terkini