Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Memberikan Keterangan Berbelit, Hakim Ancam Penjarakan Saksi di PN Lubuk Pakam.

Rabu, 17 Mei 2023, 14.07 WIB Last Updated 2023-05-17T07:07:29Z


Lb Pakam | jurnalpost.net

 Kesaksian 8 dari 9 saksi kasus pemalsuan data untuk menguasai HGU PTPN2 berbelit-belit. Sehingga majelis hakim yang memimpin persidangan mengancam penjara kepada para saksi jika memberikan keterangan palsu.
 Alhasil, sidang kasus pidana dengan terdakwa Murachman 
warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berakhir hingga menjelang Magrib, Senin (15/5/23).
 "Kalau para saksi memberikan keterangan palsu dan berbelit-belit seperti ini kita akan mintakan agar dilakukan penahanan kepada saksi,"ujar majelis hakim diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah.
 Kelima hakim di persidangan tersebut terheran-heran dengan keterangan para saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan - jaksa dari Kejatisu dan Ramaniar Tarigan (Kejari Deli Serdang).
 Pantauan wartawan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tempat digelarnya sidang pemalsuan tersebut, para saksi selain tidak mengetahui nama orang kandungnya juga mengaku tidak ingat kapan orang tuanya meninggal dunia.
 Mereka hanya mengaku dan kompak bahwa orang tuanya mempunyai Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953 masing-masing seluas 2 hektar di HGU Penara PTPN2 Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
 Namun mereka juga tidak tau dimana letak tanah milik orang tuanya yang kini telah berpulang tersebut. Bahkan ada saksi yang mengaku mendapatkan surat dari pemberian orang tuanya saat dirinya masih duduk di sekolah dasar.
  Para saksi juga menjelaskan mereka ada menerima uang jutaan rupiah dari terdakwa Murachman. Uang diberikan saat menandatangi surat kuasa di kantor notaris juga saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
 Bahkan ada juga dari mereka yang memperoleh Rp 20 juta usai dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus ini.
 "Nama orang yang bagikan duit itu Man Aceh. Sebelum diperiksa polisi (penyidik) dikasih Rp 5 juta. Setelah selesai diperiksa pas mau pulang dikasih lagi Rp 15 juta,"jelas salah satu saksi.
 Karena diberikan uang, sehingga para saksi tidak keberatan nama orang tua kandung diganti menjadi nama orang lain.
 Untuk memperjuangan tanah HGU PTPN2 Kebun Penara, para saksi kemudian menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada Ketua Kelompok 41, Murachman dan almarhum Hasanuddin mantan Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa.
 Dan berujung berubahnya nama orang tua mereka.
 "Asal dikasih uang berubahnya nama orang tua tidak masalah,"gerutu salah satu hakim kesal.
 Sementara salah satu saksi Putri Riyhan Kasi Sengketa Tanah Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deli Serdang menjelaskan Sulistono kuasa dari 234 masyarakat mengajukan permohonan pembatalan HGU No 62 PTPN2 Kebun Penara pada tanggal 29 September 2021 ke BPN Deli Serdang berdasarkan kasus perdata.
 "BPN Deli Serdang menolak permohonan tersebut. Sebab HGU PTPN2 Kebun Penara berakhir Tahun 2028 mendatang,"jelas Putri, wanita berjilbab yang beralamat di Jalan Sei Batang Hari Medan.
 Kedelapan saksi yang membuat pusing majelis hakim maupun tim JPU dengan jawaban berbelit adalah Zulham (63) warga Dusun VII, Suriadi (62) warga Dusun III, Syawal Karsini (61) warga Dusun V, Jauhari (56) warga Desa Bangun Sari Baru, Tukianto (78), Suhairi (52), Suheri (41) dan Wagino (70) warga Dusun I Desa Pundenrejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
 Murachman didampingi penasehat hukumnya, Johansen Manihuruk dan Jekson mengaku tidak mengerti dengan kesaksian para saksi.
 Sidang pun berakhir menjelang magrib dan akan dilanjut kembali Rabu (17/5/23) untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.
 Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.(Kr Sinaga)
Komentar

Tampilkan

  • Memberikan Keterangan Berbelit, Hakim Ancam Penjarakan Saksi di PN Lubuk Pakam.
  • 0

Terkini