Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Peran Penyelenggara Pemilu di tingkat TPSMadi

Selasa, 23 Mei 2023, 00.24 WIB Last Updated 2023-05-22T17:24:21Z



Madina | jurnalpost.net

Salah satu ujung tombak penyelenggara Pemilu di tingkat desa baik di TPS.

Aktor  utama dalam menjaga kualitas dan Integritas pemilu Sehingga sangat penting bagi penyelenggara pemilu dalam Menjalankan tugas, penyelanggara pemilu harus menghindari yang namanya kode etik penyelenggara pemilu yaitu adalah suatu kesatuan asas moral etika yang menjadi pedoman prilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan, dan/atau  ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan penyelenggara pemilu.

Salah satu yang perlu menjadi perhatian sebagai penyelenggara pemilu di wilayah Kabupaten Mandailing Natal adalah pentingnya meningkatkan integritas bagi setiap penyelenggara pemilu baik ia ketika berhubungan dengan masyarakat maupun melaksanakan tugas sebagai sebagai penyelenggara haruslah senantiasa menghindari Bentuk Bentuk godaan  seperti imbalan berupa uang atau janji yang selalu menghampiri di setiap penyelenggara khusunya di TPS, pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Seperti hal di tahun-tahun yang telah terlaksananya pemilihan umum maka kemungkinan adanya potensi pelanggaran di tps.

Apabila terdapat adanya potensi pelanggaran maka sebaiknya  didahulukan pencegahan kepada setiap penyelenggara di tps dengan sosialisasi dan pemahaman integritas yang baik kepada penyelenggara dan begitu juga kepada masyarakat di wilayah kabupaten Mandailing Natal.
Agar tidak ada lagi masyarakat yang datang untuk memberikan hak suaranya di TPS baik di pemilu dan pemilihan yang hanya membawa C6 (undangan pemberitahuan) tetapi lupa/tidak membawa ktp elektronik disaat ketps, maka sebaiknya masyarakat haruslah datang ke TPS dengan membawa Identitas KTP atau Suket yang di keluarkan oleh dukcapil Mandailing Natal, sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 348 ayat 1. Pemilih yang berhak mengikiti Pemungutan Suara di TPS meliputi : 
a. Pemilik kartu tanda Penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan.
b. Pemilik kartu tanda Penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.
c. Pemilik kartu tanda Penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan dan.
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.(Sahrul/Zakaria)
Komentar

Tampilkan

  • Peran Penyelenggara Pemilu di tingkat TPSMadi
  • 0

Terkini